RUU Perampasan Aset
Tok! DPR-Pemerintah Sepakati 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Perampasan Aset Tidak Masuk?
Publik demo, tuntut RUU Perampasan Aset. DPR ketuk palu, tapi kok nggak kelihatan? Masuk daftar atau cuma janji?
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Utama
RUU Perampasan Aset akhirnya masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025 yang disepakati DPR RI dan pemerintah. Di tengah sorotan publik dan demonstrasi besar pada Agustus lalu, kehadiran RUU ini menjadi penanda penting arah pemberantasan korupsi. Namun, publik masih bertanya: apakah benar RUU ini akan segera dibahas, atau hanya sekadar masuk daftar?
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyepakati 52 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Salah satu yang paling disorot adalah RUU tentang Perampasan Aset, yang menjadi tuntutan utama dalam demonstrasi besar di depan Gedung DPR RI pada 25 dan 28 Agustus 2025.
RUU ini dinilai krusial karena peraturan yang ada belum secara komprehensif mengatur mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana, terutama korupsi dan pencucian uang.
Presiden Joko Widodo bahkan telah mengirimkan Surat Presiden dan naskah RUU kepada DPR sejak Mei 2023, menugaskan Menko Polhukam, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, serta Kapolri untuk membahasnya bersama DPR.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset telah masuk sebagai usul inisiatif DPR dan menjadi bagian dari Prolegnas Prioritas 2025.
“RUU Perampasan Aset memang prioritas 2025, tetapi yang terpenting sekarang publik harus tahu isinya,” ujar Bob seusai rapat evaluasi Prolegnas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Meski telah masuk daftar, Bob menekankan bahwa pembahasan tidak akan tergesa-gesa.
Ia menyebut pentingnya partisipasi publik yang bermakna dan harmonisasi dengan regulasi lain. “Kalau kita mau meaningful participation, boleh jadi 2025 sudah masuk target, tetapi bisa saja carry over ke 2026,” katanya.
Baca juga: Formappi Sentil Reformasi Polri: Ganti Kapolri Dulu, Baru Bisa Mulai
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menyatakan bahwa pemerintah mendukung penuh daftar Prolegnas Prioritas yang telah disepakati.
“Kami sepakat Prolegnas Prioritas 2025 yang besok akan disetujui bersama pada pembahasan tingkat II akan dievaluasi pada Desember 2025 atau Januari 2026,” ujarnya dalam rapat.
Publik kini menanti komitmen nyata dari Komisi III DPR yang ditugaskan membahas RUU ini.
Di tengah sorotan terhadap kasus-kasus kekayaan pejabat dan tuntutan transparansi, RUU Perampasan Aset dianggap sebagai terobosan penting dalam upaya pemulihan kerugian negara dan penegakan keadilan.
Daftar Lengkap 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025

Sebanyak 52 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 mencakup berbagai sektor, mulai dari hukum pidana, kepolisian, pangan, kehutanan, pendidikan, hingga perlindungan konsumen.
Berikut daftar 52 RUU Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2025:
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN)
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP)
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri)
- RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
- RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
- RUU tentang Kawasan Industri
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- RUU tentang Pengampunan Pajak (RUU Tax Amnesty)
- RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (RUU Kejaksaan)
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
- RUU tentang Komoditas Strategis
- RUU tentang Pertekstilan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
- RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional
- RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP)
- RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu)
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
- RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
- RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (RUU Kadin)
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
- RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah (RUU BUMD)
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
- RUU tentang Hukum Acara Perdata
- RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
- RUU tentang Desain Industri
- RUU tentang Hukum Perdata Internasional
- RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara
- RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
- RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati (RUU Hukuman Mati)
- RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam UU dan Peraturan Daerah
- RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara
- RUU tentang Jaminan Benda Bergerak
- RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN)
- RUU tentang Daerah Kepulauan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.