Eks Dirut Jadi Tersangka Korupsi Tol MBZ, Jasa Marga: Tak Pengaruhi Kinerja dan Rencana Bisnis
Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, Djoko Dwijono (DD) menjadi tersangka korupsi Tol MBZ.
Begitu tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, ketiganya langsung digiring keluar Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol.
Mereka juga tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink terang sembari dikawal pihak Kejaksaan.
Setelah ditetapkan tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rutan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu (13/9/2023).
"Kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," katanya.
Teruntuk JD ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Sementata YM dan TBS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK Duga Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Jumat Keramat hingga Muncul Vandalisme Usut Tuntas Dana Haji di Rembang, Kampung Eks Menang Yaqut |
![]() |
---|
Kejagung Pastikan Tak Lagi Wakili Wapres Gibran dalam Sidang Gugatan Ijazah di PN Jakpus |
![]() |
---|
Kejagung Sita Aset Tanah Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Terkait Kasus TPPU, Nilainya Rp 35 Miliar |
![]() |
---|
Kejagung Beberkan Alasan Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran: Penggugat Sebut Gugatan Bersifat Pribadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.