Judi Online
PPATK: Transaksi Judi Online Melalui Dompet Digital Mencapai Miliaran Rupiah
Transaksi perjudian online sejak 2017 hingga 2022, trennya mengalami kenaikan, yaitu lebih dari Rp 2 triliun pada 2017.
TRIBUNNEWS.COM, - Transaksi judi online melalui layanan dompet digital terindikasi mencapai miliaran rupiah.
Hal tersebut disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyikapi maraknya judi online di Indonesia.
"Kami analisis semua. Total agregat judi online ke digital itu miliaran," kata Ivan dikutip dari Kontan, Senin (28/8/2023).
Baca juga: Kemenkominfo Akui Konten Judi Online Masif Susupi Situs Pemerintahan
Ia menjelaskan, transaksi perjudian online sejak 2017 hingga 2022, trennya mengalami kenaikan, yaitu lebih dari Rp 2 triliun pada 2017 dan lebih dari Rp 3,5 triliun pada 2018.
Lalu lebih dari Rp 6 triliun pada 2019, naik lagi jadi lebih dari Rp 15,5 triliun pada 2020. Pada tahun berikutnya naik lagi jadi lebih dari Rp 57,5 triliun pada 2021 dan lebih dari Rp 100 triliun pada 2022.
Untuk tahun 2023, kata Ivan, masih banyak teridentifikasi judi online, tetapi dengan tren yang menurun.
"Sebab, mulai masifnya tindakan dari penegak hukum, termasuk PPATK. Hal itu juga terlihat dari jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait perjudian yang juga mengalami penurunan," katanya.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan modus transaksi uang judi online lewat dompet digital.
Dia menerangkan uang para pelaku judi online yang ada di e-wallet biasanya ditampung oleh bandar. Setelah itu, dikirimkan ke luar negeri.
Natsir menerangkan para pihak atau pelaku judi online mendeposit dananya dengan menggunakan e-wallet tersebut.
"Nilainya mencapai puluhan ribu sampai puluhan juta. Diduga dikuasai oleh bandar judi online," ucapnya dalam acara Polemik Trijaya FM, Sabtu (26/8).
Natsir menambahkan para bandar judi online biasanya menampung dana hingga miliaran rupiah, lalu dikirim kepada atasan atau agen yang ada di luar negeri. Sebab, kebanyakan situs judi online berasal dari luar negeri.
Dia mengatakan pihak bandar kemudian mengirimkan dana masuk yang berasal dari berbagai pihak ke upliner-nya atau atasannya dengan total nilai yang lebih besar.
Meski tidak mudah mendeteksi para agen yang ada di luar negeri, Natsir mengungkapkan PPATK pernah menemukan bandar besar judi online yang ada di Indonesia. (Ferry Saputra/Kontan)
Sumber: Kontan
Judi Online
Rajo Emirsyah Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar di Kasus Pencucian Uang Judol Kominfo |
---|
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
---|
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.