ASDP Resmi Menaikan Tarif di 29 Lintasan Penyeberangan, Berikut Rinciannya
Penyesuaian tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023.
Penulis:
Nitis Hawaroh
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
• Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): dari Rp 644.000 menjadi Rp 670.000.
• Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): dari Rp 457.000 menjadi Rp 480.000.
• Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): dari Rp 1.138.000 menjadi Rp 1.190.000.
• Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): dari Rp 828.000 menjadi Rp 880.000.
• Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.897.000 menjadi Rp 1.980.000.
• Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.264.000 menjadi Rp 1.330.000.
• Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): dari Rp 1.792.000 menjadi Rp 1.900.000.
• Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): dari Rp 2.367.000 menjadi Rp 2.500.000.
• Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): dari Rp 3.606.000 menjadi Rp 3.820.000.
Anggota Pansus Perpakiran Fraksi PSI Temukan Potensi Kebocoran PAD Jakarta dari Sektor Parkir |
![]() |
---|
Alasan Khawatir PHK Massal, KSPI Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Cukai hingga 3 Tahun |
![]() |
---|
ASDP Bukukan Laba Bersih Sebesar Rp 298 Miliar pada Semester I 2025 |
![]() |
---|
Permintaan di Luar Nalar Trump, Eropa Disuruh Bulatkan Tarif Impor 100 Persen ke India dan China |
![]() |
---|
Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Sekarang Lebih Mudah dengan bjb T-PBB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.