Tribunners / Citizen Journalism
Reformasi Polri
Tim Transformasi Reformasi Polri Bukan Solusi
Perekat Nusantara dan TPDI menolak keras TTRP bentukan Kapolri, dinilai tidak sah secara hukum, sosial, dan publik.
Editor:
Glery Lazuardi
Petrus Selestinus
- Advokat dan Pengacara Senior
- Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
- Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara)
Riwayat Pendidikan
- S1 Fakultas Hukum di Universitas Jayabaya
- S2 Fakultas Hukum di Universitas Jayabaya
TRIBUNNEWS.COM - Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) "menolak keras" keberadaan "Tim Transformasi Reformasi Polri" (TTRP) bentukan Kapolri Listiyo Sigit Prabowo, dengan Surat Perintah No. Sprin/2749/IX/ TUK.2.1/. 2025, tanggal 17 September 2025, yang baru direlease ke publik pada 22 September 2025.
Pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri oleh Kapolri Listiyo Sigit Prabowo dengan Surat Perintah Kapolri No. Sprin/ 2749/IX/TUK.2.1./.2025, tanggal 17 September 2025, itu jelas tidak memiliki legitimasi hukum, legitimasi sosial atau legitimasi publik, bahkan terbaca sebagai sedang menggunting dalam lipatan.
Mengapa demikian, oleh karena alasan-alasan sebagai berikut:
Pertama, TTRP tidak memiliki legitimasi hukum oleh karena pembentukan TTRP oleh Kapolri mendahului Kepres yang dijanjikan oleh Presiden Prabowo Subianto bahwa Pemerintah akan membentuk Komisi Reformasi Polri melalui Kepres yang seharusnya jadi payung hukum bagi Kapolri untuk membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri.
Kedua, tidak memiliki legitimasi sosial atau publik, oleh karena TTRP yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara full tim diambil dari mayoritas pejabat Polri yang saat ini justru menjadi pokok masalah, biang kerok masalah di dalam tubuh Polri, sehingga posisi Polri di era Pimpinan Jenderal Listiyo Sigit Prabowo berada di titik nadir kepercayaan publik yang semakin meluas.
Ketiga, Listiyo Sigit Prabowo selaku Kapolri seperti sedang menggunting dalam lipatan, oleh karena Komisi Reformasi Polri sedang dalam proses pembentukan oleh Presiden, namun oleh Kapolri secara prematur, kontra produktif dan tanpa dasar hukum dan etika membentuk tim yang berpotensi tidak sinkron bahkan bisa menjadi rivalitas menghadapi kinerja Komisi Reformasi Polri yang tengah disusun Presiden Prabowo Subianto dengan tugas untuk mereformasi struktur, personalia dan kultur di dalam tubuh Polri termasuk 52 pejabat Pimpinan Polri yang duduk dalam TTRP.
Keempat, publik tidak percaya terhadap Kapolri Jenderal Listiyo Sigit dan jajarannya, oleh karena selama ini publik menilai Polri di era kepemimpinan Listiyo Sigit Prabowo telah merusak marwah Polri.
Oleh karena itu TTRP yang dibentuk oleh Listiyo Sigit Prabowo lewat Surat Perintah No. Sprin/2749/IX/TUK.2.1./.2025, tanggal 17 September 2025 itu, akan menjadi kontra produktif, mubazir, dan terkesan membangun rivalitas dalam menghadapi Komisi Reformasi Polri.
Jika kita melihat struktur dan personalia Tim Transformasi Reformasi Polri yang dibentuk Kapolri Listiyo Sigit Prabowo, maka nampak wajah-wajah yang diangkat dan duduk dalam Tim Transformasi Reformasi Polri adalah sosok perwira tinggi hingga perwiwa menengah yang selama ini gagal mengemban visi dan misi Polri atau mereka adalah perwira-perwira yang dalam perilaku pelayanan keadilan dan penegakan hukum yang minim prestasi, justru mereka menjadi bagian dari problem penegakan hukum dan pelayanan keadilan oleh Polri yang dirusak selama ini.
Padahal dengan adanya Kepres tentang Komisi Reformasi Polri, maka Listiyo Sigit Prabowo dkk. yang duduk dalam Tim Transformasi Reformasi Polri justru akan menjadi obyek reformasi karena mereka menjadi pihak yang bermasalah yang menjadi obyek pemeriksaan bukan sebaliknya menjadi subyek yang mau melakukan reformasi terhadap Polri.
Oleh karena itu agar tidak mengganggu kinerja Komisi Reformasi Polri yang akan dibentuk Presiden, maka Kapolri Jend. Listiyo Sigit Prabowo sebaiknya segera membatalkan atau membubarkan Tim Transformasi Reformasi Polri sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah No. Sprin/2749/IX/TUK.2.1./.2025, tanggal 17 September 2025 yang lalu, karena tidak memiliki legitimasi hukum dan sosial atau legitimasi publik.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Reformasi Polri
Interpol Sebut Tidak Bisa Upaya Paksa Tangkap Sofyan Iskandar Nugroho meski Berstatus Red Notice AS |
---|
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Dukung Reformasi Polri |
---|
Eks Pengacara Brigadir Yosua Protes Budhi Herdi yang Terseret Kasus Sambo Masuk Tim Reformasi Polri |
---|
Transformasi Polri Dimulai, Rudianto Lallo: Langkah Nyata Menuju Polisi yang Dicintai Rakyat |
---|
Cerita Aiptu Biyanto yang Jaga Keamanan Sambil Merawat Tradisi Andong |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.