Senin, 29 September 2025

Tim Reformasi Kepolisian Resmi Dibentuk, Ini Pesan Kapolri Jenderal Sigit

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan perihal pembentukan tim Reformasi Kepolisian melalui Surat Perintah (Sprin) Kapolri.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Reynas Abdila
REFORMASI KEPOLISIAN - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan perihal pembentukan tim Reformasi Kepolisian melalui Surat Perintah (Sprin) Kapolri. Hal itu disampaikan usai menghadiri HUT ke-70 Lalu Lintas Bhayangkara di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/9/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan perihal pembentukan tim Reformasi Kepolisian melalui Surat Perintah (Sprin) Kapolri.

Hal itu disampaikan Kapolri usai menghadiri HUT ke-70 Lalu Lintas Bhayangkara di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/9/2025).

"Yang jelas tentunya Polri terus mengikuti perkembangan yang ada, apa yang menjadi harapan masyarakat dan tentunya kita terus melakukan upaya reform terhadap hal-hal yang harus kita perbaiki, baik dari sisi operasional, instrumental, kemudian dari sisi pengawasan, dari sisi-sisi yang memang selalu menjadi perhatian publik," ungkap Jenderal Sigit.

Menurutnya, Polri juga mempersiapkan tim internal untuk membantu tim Reformasi Kepolisian melakukan evaluasi terhadap seluruh program yang sudah dilaksanakan.

Sehingga diharapkan pada saatnya nanti masukan-masukan, perbaikan yang diberikan segera bisa ditindak lanjuti.

"Kita selalu membuka ruang untuk melakukan perbaikan," tukasnya.

Jenderal Sigit menekankan bahwa Polri memiliki tugas untuk memberikan layanannya, baik di dalam bidang harkamtibmas maupun dalam bidang pemegakan hukum. 

Hal tersebut akan terus dikaji demi perbaikan institusi Korps Bhayangkara.

Dipimpin Komjen Chryshnanda Dwilaksana

Polri resmi membentuk tim transformasi reformasi Polri yang beranggotakan 52 orang sesuai dengan Surat Perintah (Sprin) Kapolri Nomor Sprin/2749/IX/2025 tertanggal 17 September 2025.

Dalam surat itu, Kalemdiklat Polri Komjen Chryshnanda Dwilaksana ditunjuk menjadi ketua tim tranformasi reformasi Polri.

Sementara, untuk wakilnya yakni Koorsahli Kapolri Irjen Herry Rudolf Nahak dan Karobindiklat Lemdiklat Polri Brigjen Susilo Teguh Raharjo.

"Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan kepada staf dan jajarannya sebagai langkah responsibilitas dan akuntabilitas," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Senin (22/9/2025).

Baca juga: Profil Komjen Chryshnanda Dwilaksana, Ditunjuk Jadi Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri

Trunoyudo mengatakan surat perintah tersebut merupakan tindak lanjut Polri untuk bekerja sama dengan Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya terkait melalui pendekatan sistematis.

Ia mengklaim tujuan pembentukan tim tersebut untuk mengelola transformasi institusi guna mencapai proses dan tujuan akselerasi transformasi Polri sesuai dengan harapan Masyarakat.

"Proses dan tujuan mendasar dan luas yang melibatkan seluruh satuan kerja dan wilayah berdasarkan visi strategis (Grand Strategy Polri 2025 -2045)," ungkapnya.

Adapun dalam surat tersebut, tim itu terdiri dari 52 perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertugas sebagai pelindung dan Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menjadi penasihat dalam tim tersebut.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan