Senin, 29 September 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Pokok-pokok Haluan Negara Sebagai Arah Bangsa: Refleksi Filosofis Menuju Implementasi Konstitusional

Pemberian otonomi terkecil kepada desa jelas bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Editor: Hasanudin Aco
Tangkapan Layar YouTube Komisi III DPR RI
SOROTI PPHN - Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta dalam sebuah rapat di gedung Parlemen Jakarta beberapa waktu lalu. Wayan Sudirta kini menyoroti soal PPHN. 

Pengelolaan ruang udara, yang seringkali diasosiasikan dengan aspek teknis navigasi dan penerbangan, sesungguhnya memiliki dampak geopolitik, ekonomi, dan sosial yang sangat luas.

Oleh karena itu, menjadikan RUU ini berbasis nilai Pancasila berarti memastikan bahwa setiap pasal, ayat, dan kebijakan yang terkandung di dalamnya merefleksikan prinsip-prinsip luhur negara kita.

Ini berarti menjamin penggunaan ruang udara yang bertanggung jawab secara Ketuhanan Yang Maha Esa melalui kelestarian lingkungan dan keberlanjutan, serta menjamin keadilan akses dan perlindungan hak asasi manusia sesuai prinsip Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Lebih lanjut, RUU ini harus mampu menegaskan Persatuan Indonesia dengan mengokohkan kedaulatan utuh atas ruang udara nasional, mencegah fragmentasi, dan memastikan pengelolaan terintegrasi.

Prinsip Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan menuntut adanya partisipasi publik yang transparan dan akuntabel dalam setiap keputusan terkait ruang udara. 

Terakhir, seluruh pemanfaatan ruang udara harus diarahkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, sejalan dengan prinsip Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, yang bisa diwujudkan melalui pengaturan tarif yang terjangkau atau pengembangan infrastruktur di daerah terpencil.

Kedua contoh tersebut mencerminkan transformasi positif bahwa nilai-nilai ideologis bukan sekadar wacana, melainkan mulai menjadi landasan legislatif yang nyata.

Ini menjadi indikasi penting bahwa PPHN telah menemukan relevansinya di tengah praktik ketatanegaraan kontemporer.
Harapan kepada Presiden dan Rakyat Indonesia.

Dalam kesempatan ini perlu disampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh Pimpinan MPR RI, khususnya kepada Ketua Badan Pengkajian MPR RI, yang telah memimpin proses kajian dengan penuh dedikasi dan komitmen kenegaraan.

Demikian pula kepada seluruh anggota Badan Pengkajian dan Tim Perumus Substansi PPHN, atas kerja keras dan pemikiran konstruktif yang menghasilkan dokumen strategis ini secara demokratis dan inklusif.

Kerja kolaboratif ini menunjukkan bahwa semangat gotong royong politik masih hidup dalam tubuh lembaga negara, yang secara tulus berikhtiar meletakkan fondasi perencanaan bangsa untuk generasi masa depan.

Dengan telah selesainya substansi PPHN 2025, kini saatnya langkah lanjutan dilakukan secara tegas dan menyeluruh. 

Harapan besar tertuju kepada Presiden Republik Indonesia agar berkenan menyampaikan sikap resmi dan langkah konkret terhadap PPHN dalam Sidang Tahunan MPR RI pada bulan Agustus 2025 mendatang.

Dukungan dari Presiden akan menjadi penanda penting komitmen nasional terhadap keberlanjutan pembangunan yang berpijak pada nilai dasar bangsa.

Lebih dari itu, dukungan seluruh rakyat Indonesia sangat dibutuhkan agar PPHN tidak hanya menjadi produk elite politik, melainkan milik bersama seluruh anak bangsa.

Diperlukan partisipasi aktif dari masyarakat sipil, akademisi, organisasi profesi, pelaku usaha, dan generasi muda untuk menjadikan PPHN sebagai living document yang dinamis, relevan, dan kontekstual sesuai tantangan zaman.

Penutup: Menuju Indonesia yang Berkarakter dan Berdaulat

Sebagaimana cita-cita luhur yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 dan semangat Bung Karno dalam membangun “nation with a soul”, PPHN 2025 menjadi ikhtiar kolektif untuk menyatukan arah pembangunan bangsa.

Dokumen ini bukan hanya kumpulan rencana, melainkan kristalisasi harapan, pemikiran, dan nilai-nilai yang diwariskan oleh para pendiri bangsa.

Melalui kontribusi seluruh stakeholders yang terlibat dan dukungan seluruh elemen bangsa, PPHN diharapkan benar-benar menjadi panduan konstitusional dalam mewujudkan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur—bukan hanya dalam teks, tetapi dalam tindakan nyata.

Ketika kita berbicara tentang Indonesia yang berkarakter dan berdaulat, kita tengah merujuk pada sebuah sinergi antara dua dimensi filosofis.

Karakter yang kuat pada setiap individu dan komunitas akan menjadi pilar utama bagi tegaknya kedaulatan bangsa. Individu yang berintegritas tidak akan mudah disuap atau diintervensi. 

Masyarakat yang bergotong royong dan solider akan mampu menghadapi tantangan eksternal dengan kekuatan kolektif. Kebudayaan yang kokoh akan menjadi benteng pertahanan terakhir dari infiltrasi ideologi asing yang bertentangan dengan Pancasila.

PPHN, dalam rohnya, adalah manifestasi dari keinginan kolektif untuk memiliki visi jangka panjang yang terarah dan berkesinambungan. Ini adalah upaya untuk memastikan bahwa pembangunan karakter dan penguatan kedaulatan tidak terputus oleh siklus politik lima tahunan.

Tanpa panduan filosofis yang jelas seperti PPHN, pembangunan karakter dapat menjadi sektoral dan sporadis, sementara upaya penguatan kedaulatan bisa kehilangan arah strategisnya.

PPHN, dalam reinkarnasinya di masa depan, dapat menjadi "pakta sosial" yang mengikat seluruh elemen bangsa pada tujuan fundamental: membangun manusia Indonesia yang berkarakter Pancasila dan negara yang berdaulat penuh di kancah global.

PPHN juga berfungsi sebagai instrumen untuk menyelaraskan narasi pembangunan dari tingkat nasional hingga lokal, dari pemerintah hingga masyarakat.

Ini memastikan bahwa setiap program, mulai dari kurikulum pendidikan hingga kebijakan ekonomi, berkontribusi pada pembentukan karakter unggul dan penguatan kemandirian bangsa. 

PPHN akan menjadi kompas moral dan intelektual yang membimbing setiap kebijakan untuk secara konsisten memprioritaskan kepentingan nasional jangka panjang dan pembentukan manusia seutuhnya.

Oleh karena itu, upaya pembangunan ini tidak dapat dipisahkan dari pendidikan yang holistik, penegakan hukum yang adil, dan penciptaan ruang publik yang memungkinkan dialog dan partisipasi.

Ini adalah sebuah perjalanan untuk terus-menerus mengaktualisasikan potensi tertinggi bangsa, bukan hanya sebagai entitas geografis, melainkan sebagai sebuah peradaban yang berdaulat atas dirinya sendiri dan berkarakter mulia di mata dunia.

Revitalisasi semangat PPHN adalah langkah filosofis penting untuk memastikan Indonesia di masa depan adalah bangsa yang kokoh karakternya, teguh kedaulatannya, dan relevan di panggung dunia.

Biograsi singkat:

I Wayan Sudirta  dikenal sebagai politikus senior PDIP.

Beliau menjabat Anggota DPR-RI sejak 1 Oktober 2019 mewakili daerah pemilihan Bali.

Saat ini duduk di Komisi III DPR RI yang membidangi masalah keamanan dan hukum.

Dikenal aktivis dan pembela hukum serta menempati sejumlah jabatan penting di bidang hukum seperti Wakil Ketua Umum IKADIN (2003–2007, 2007–2011), Ketua Dewan Kehormatan PERADI Bali (2008–2012), Pengacara/Pembela masyarakat tertindas karena represi Orde Baru, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (1976–1980), Penasehat Hukum Indonesia Corruption Watch (1999–2001), Pendiri dan Penasehat Bali Corruption Watch (2000–sekarang).

Di DPR sejumlah kepercayaan penting diraih seperti Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD-RI (2004–2009, 2009–2014), Koordinator Penasehat Hukum DPD-RI (2005–2009), Koordinator Tim Litigasi DPD-RI (2013–2014), Anggota Lembaga Pengkajian MPR-RI (2015–2019), dan sebagainya.

 

 

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan