Tribunners / Citizen Journalism
Pokok-pokok Haluan Negara Sebagai Arah Bangsa: Refleksi Filosofis Menuju Implementasi Konstitusional
Pemberian otonomi terkecil kepada desa jelas bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Editor:
Hasanudin Aco
Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH.
Anggota Tim Perumus Substansi PPHN/Badan Pengkajian MPR RI
Fraksi PDI-Perjuangan
TRIBUNNEWS.COM - Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) Sebagai Prinsip Direktif Kebijakan Negara PPHN merupakan directive principles of state policy yakni prinsip-prinsip direktif kebangsaan yang menjadi jembatan antara nilai-nilai dasar dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan norma-norma hukum positif dalam undang-undang.
Dalam teori Stufenbau der Rechtsordnung yang dikembangkan oleh Hans Kelsen, norma hukum dibangun secara bertingkat dari yang paling abstrak hingga konkret.
Dalam kerangka ini, PPHN berfungsi sebagai intermediate norm, yaitu penghubung normatif antara fondasi ideologis negara dan pelaksanaan kebijakan operasional yang dibentuk melalui legislasi.
Gagasan di balik PPHN adalah refleksi mendalam tentang bagaimana sebuah negara seharusnya mengarahkan dirinya menuju cita-cita luhurnya.
Ini bukan sekadar daftar program atau target, melainkan sebuah deklarasi filosofis tentang tujuan eksistensi negara dan kerangka teoritis untuk mewujudkannya.
Pada intinya, PPHN berasumsi bahwa keberadaan negara bukan hanya untuk menjaga ketertiban, tetapi untuk secara aktif memimpin masyarakat menuju suatu kondisi ideal yang telah disepakati bersama.
Dengan demikian, PPHN bukan sekadar dokumen perencanaan pembangunan biasa, melainkan platform ideologis dan konstitusional untuk memastikan arah pembangunan Indonesia senantiasa berlandaskan pada prinsip keadilan sosial, demokrasi permusyawaratan, kedaulatan rakyat, serta penghormatan terhadap keberagaman dan keutuhan bangsa.
Setelah melalui serangkaian rapat intensif dan diskusi lintas perspektif, pada tanggal 21 Juli 2025, Tim Perumus Substansi PPHN MPR RI secara resmi berhasil merampungkan pembahasan atas 382 Daftar Inventarisasi
Masalah substansi PPHN, meskipun masih menyisakan sejumlah catatan yang akan dirapikan oleh tim sekretariat MPR RI.
Selain Ketua Badan Pengkajian (BP) MPR RI, Dr. Andreas Hugo Pareira, hadir dalam rapat perumusan PPHN tersebut yakni Wakil Ketua BP MPR RI, Dr. Benny K. Harman, S.H, serta dua anggota yakni, Dr. H. Hasanuddin, S.E., M.M dan saya sendiri, Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H.
Dalam momentum penting ini, saya mencoba memberikan kontribusi substansial dan watak filosofis Pancasila terhadap arah pembangunan jangka panjang Indonesia yang tertuang dalam rancangan PPHN.
Kontribusi Kritis: Desa dan Pembangunan Karakter Manusia
Salah satu substansi penting terkait PPHN adalah mengenai penguatan desa sebagai pusat otonomi lokal yang sejati dan pembangunan karakter serta kualitas manusia sebagai fondasi keberlangsungan negara.
Dalam rumusan awal PPHN, keberadaan desa yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menimbulkan persoalan tersendiri.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Dilema Konstitusional dalam Penetapan PPHN: Tap MPR, UU atau Konvensi? |
![]() |
---|
Legislator PDIP Nilai Pemberian Gelar Pahlawan Nasional ke Soeharto Lukai Rasa Keadilan Rakyat |
![]() |
---|
Membangun Konsensus: PPHN Sebagai Arah Kebijakan untuk Masa Depan Indonesia |
![]() |
---|
Catatan Terhadap Pilihan Bentuk Hukum Pokok-Pokok Haluan Negara |
![]() |
---|
Heboh Pria Mirip Masinton Pasaribu PDIP Berada di Bandara YIA, Sempat Diwawancarai Wartawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.