Jumat, 3 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Pokok-pokok Haluan Negara Sebagai Arah Bangsa: Refleksi Filosofis Menuju Implementasi Konstitusional

Pemberian otonomi terkecil kepada desa jelas bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Editor: Hasanudin Aco
Tangkapan Layar YouTube Komisi III DPR RI
SOROTI PPHN - Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta dalam sebuah rapat di gedung Parlemen Jakarta beberapa waktu lalu. Wayan Sudirta kini menyoroti soal PPHN. 

Pemberian otonomi terkecil kepada desa jelas bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Demikian pula penataan masyarakat hukum adat yang ditetapkan sebagai Desa Adat bertentangan dengan norma Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Hal ini coba saya kritisi bahwa alih-alih bertentangan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sesungguhnya merupakan aktualisasi konkret dari prinsip rekognisi yang diamanatkan oleh UUD 1945.

Pemberian otonomi terkecil kepada desa tidak dapat dipandang bertentangan dengan Pasal 18 UUD 1945. Justru sebaliknya, Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang."

Selanjutnya, Pasal 18 ayat (5) menegaskan bahwa "Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat."

Desa, seringkali dianggap sebagai entitas geografis atau administratif semata, sesungguhnya menyimpan potensi filosofis yang kaya dalam membentuk karakter manusia.

Dalam lanskap pembangunan modern yang didominasi oleh narasi urban, kontribusi kritis desa dalam pembentukan individu yang utuh seringkali terpinggirkan.

Padahal, dari sudut pandang filosofis, desa menawarkan sebuah "laboratorium" alami bagi pengembangan nilai-nilai fundamental yang esensial bagi karakter manusia yang kokoh.

Dalam konteks ini, desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, adalah bentuk otonomi lokal yang paling fundamental.

Pengakuan terhadap desa dengan otonominya adalah bagian integral dari desentralisasi dan memberikan ruang bagi keberagaman lokal untuk berkembang sesuai potensinya. Ini sejalan dengan cita-cita demokrasi dari bawah (bottom-up) dan pemberdayaan masyarakat.

Klaim bahwa penataan masyarakat hukum adat yang ditetapkan sebagai Desa Adat bertentangan dengan norma Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 juga perlu dikoreksi.

Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 secara eksplisit menyatakan: "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang."

Justru, pembentukan Desa Adat berdasarkan UU Desa merupakan perwujudan langsung dari amanat Pasal 18B ayat (2) tersebut.

Undang-Undang Desa memberikan payung hukum bagi rekognisi (pengakuan) dan penghormatan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat. Ini memungkinkan masyarakat hukum adat untuk tetap mempertahankan identitas, hak-hak tradisional, serta sistem pemerintahan lokalnya, sepanjang tidak bertentangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Ini adalah langkah maju dalam melindungi warisan budaya dan kearifan lokal yang telah ada jauh sebelum negara modern terbentuk.

Halaman
1234

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved