Tribunners / Citizen Journalism
Pokok-pokok Haluan Negara Sebagai Arah Bangsa: Refleksi Filosofis Menuju Implementasi Konstitusional
Pemberian otonomi terkecil kepada desa jelas bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Editor:
Hasanudin Aco
Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan segala dinamikanya, adalah upaya nyata untuk mengaktualisasikan semangat konstitusi, khususnya Pasal 18 dan Pasal 18B UUD 1945, dalam membangun otonomi lokal yang kuat dan menghargai keberagaman masyarakat hukum adat sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, maka redaksional rumusan diperbaiki untuk memperkuat keberadaan desa melalui UU tersendiri (UU Desa) walaupun terdapat dinamika dalam pelaksanaannya
Tentu saja, desa juga menghadapi tantangan modernisasi yang dapat mengikis nilai-nilai filosofis ini. Urbanisasi, infiltrasi budaya konsumerisme, dan perubahan sosial ekonomi dapat mengancam otentisitas desa.
Oleh karena itu, penting untuk secara filosofis merevitalisasi peran desa dalam pembangunan karakter.
Ini berarti tidak hanya berinvestasi pada infrastruktur fisik, tetapi juga pada penguatan institusi sosial, pelestarian kearifan lokal, dan pemberdayaan masyarakat untuk mempertahankan esensi filosofis kehidupan desa.
Dengan demikian, desa bukanlah sekadar basis produksi atau entitas administratif; ia adalah fondasi filosofis bagi pembentukan karakter manusia yang berakar pada alam, berempati secara sosial, dan hidup dalam kesederhanaan otentik.
Mengakui dan memperkuat kontribusi kritis ini adalah investasi jangka panjang untuk kemajuan peradaban manusia yang lebih seimbang dan berjiwa.
Sejalan dengan hal itu, usulan lainnya tentang pembangunan manusia tidak semata mengedepankan aspek pendidikan formal, tetapi lebih jauh menekankan pentingnya nation character building, pemantapan nilai gotong royong, dan revitalisasi warisan budaya yang mendidik generasi muda dalam semangat Pancasila.
Tanda Positif: Legislasi Berbasis Nilai Pancasila
Secara nyata, nilai-nilai Pancasila telah mulai diimplementasikan dalam proses pembentukan undang-undang saat ini di DPR RI.
Dalam pembahasan RUU KUHAP di Komisi III DPR RI, misalnya, penyusunan RUU KUHAP merupakan momen krusial yang tidak hanya mengatur aspek prosedural hukum, tetapi juga menjadi cerminan nyata dari komitmen bangsa terhadap nilai-nilai Pancasila dalam sistem peradilan pidana.
Ini adalah kesempatan untuk mengukuhkan sistem hukum yang berkeadilan, bermartabat, dan berpihak pada rakyat. Hal ini terlepas dari kritik, kontroversi dan perbedaan pendapat yang terdapat dalam proses pembahasan di Komisi III DPR RI.
Namun, harus diakui bahwa upaya untuk mewujudkan nilai-nilai Pancasila sudah mulai tampak.
Di sisi lain, RUU Pengelolaan Ruang Udara yang sedang dibahas memberikan kesempatan krusial untuk mengukuhkan kembali fondasi nilai-nilai Pancasila dan mewujudkan cita-cita Trisakti Bung Karno dalam pengelolaan udara sebagai salah satu dimensi kedaulatan bangsa.
Ini merupakan pertanda positif bahwa proses legislasi kita berupaya melampaui kerangka normatif semata, menuju implementasi filosofi kebangsaan yang mendalam.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Dilema Konstitusional dalam Penetapan PPHN: Tap MPR, UU atau Konvensi? |
![]() |
---|
Legislator PDIP Nilai Pemberian Gelar Pahlawan Nasional ke Soeharto Lukai Rasa Keadilan Rakyat |
![]() |
---|
Membangun Konsensus: PPHN Sebagai Arah Kebijakan untuk Masa Depan Indonesia |
![]() |
---|
Catatan Terhadap Pilihan Bentuk Hukum Pokok-Pokok Haluan Negara |
![]() |
---|
Heboh Pria Mirip Masinton Pasaribu PDIP Berada di Bandara YIA, Sempat Diwawancarai Wartawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.