Tribunners / Citizen Journalism
RUU KUHAP
Prabowo, RUU KUHAP, dan Rakyat Tertindas
Diperlukan pembaruan dan penyesuaian KUHAP terhadap segala perkembangan hukum yang modern.
Editor:
Hasanudin Aco
Akan tetapi hal ini masih menimbulkan perdebatan dalam publik, karena seolah memberikan makna bahwa penahanan harus dari dua tahap birokrasi, maka pengajuan penangguhannya pun akan berbanding lurus sebagai konsekuensinya.
Hal inilah yang dalam praktek akan menimbulkan kekhawatiran. Maka saya setuju bahwa setiap hal dalam pembahasan RUU KUHAP harus melihat pula sisi implementasi (enforcement) karena pasti memiliki banyak faktor.
Selain itu, hal penahanan juga disarankan untuk diperpendek jangka waktunya, karena dalam KUHAP saat ini seseorang bisa ditahan sampai 310 hari (dari penyidikan-penuntutan-pemeriksaan di persidangan-banding-kasasi).
Hal ini sebenarnya menimbulkan banyak permasalahan seperti over-populasi di Rutan hingga penyalahgunaan kewenangan untuk memberikan penangguhan atau pembantaran.
Maka sebaiknya penahanan perlu dipertimbangkan jangka waktu yang lebih rasional dan kriterianya. Permasalahan penahanan ini menjadi salah satu hal yang sangat penting bagi saya karena sangat menyentuh hak asasi manusia.
Demikian pula dengan upaya paksa yang lainnya. Maka saya melihat bahwa nanti akan memerlukan data pendukung untuk membatasi pelaksanaan upaya paksa dan urgensi penggunaannya.
Yang tak kalah penting dalam RUU KUHAP adalah bagaimana mengoptimalkan implementasi mekanisme keadilan restoratif. RUU KUHAP telah mengatur lebih rinci mengenai mekanisme RJ ini.
Mekanisme disini lebih diarahkan pada metode penyelesaian di luar pengadilan seperti mediasi penal atau proses mediasi umum yang ada pada alternatif penyelesaian sengketa.
Dalam prakteknya, hal ini memang masih membutuhkan pengawasan karena tentu mengandung berbagai celah.
Salah satu hal penting adalah bagaimana menghadirkan keadlan, bukan hanya restoratif, namun juga rehabilitatif (seperti misalnya perkara Tindak Pidana Narkotika), dan restitutif.
Saya memberi catatan disini tentang pelaksanaan pemberian pertimbangan hakim mengenai pemidanaan, seperti pengaturan pedoman pemidanaan dalam KUHP, yang perlu dijabarkan atau diatur lebih luas dan menyeluruh.
Selanjutnya mengenai perlindungan saksi dan korban, Komisi III DPR telah mendengar masukan terkait dengan hak-hak saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana.
Saya melihat bahwa RUU KUHAP telah memgatur mengenai saksi mahkota.
Namun ketentuan mengenai saksi pelaku (justice collaborator) dan whistleblower perlu untuk ditegaskan dalam RUU KUHAP sebagai bagian dari bentuk perlindungan terhadap saksi dan korban sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu.
Hal-hal tersebut menjadi perhatian kita bersama untuk dapat mengoptimalkan upaya pelindungan hak asasi manusia atau hak seorang warga negara yang berhadapan dengan hukum berdasarkan asas praduga tak bersalah dan legalitas.
Hal ini menyangkut penghormatan terhadap hak konstitusional warga yang perlu dijamin dalam KUHAP.
Dengan demikian pernyataan Presiden dapat terwujud yakni meminimalisir “penindasan” kepada rakyat baik secara hukum maupun fisik.
Dengan demikian tidak hanya Polisi, tetapi seluruh aparat dan sistem akan mampu menjamin dan menghormati hak-hak asasi manusia dan menghindari kesewenangan.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.