Senin, 29 September 2025

Tribunners / Citizen Journalism

RUU KUHAP

Prabowo, RUU KUHAP, dan Rakyat Tertindas

Diperlukan pembaruan dan penyesuaian KUHAP terhadap segala perkembangan hukum yang modern.

|
Editor: Hasanudin Aco
DOK. DPR RI
SOROTI RUU KUHAP - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Dr. I Wayan Sudirta, S.H, M.H pada rapat di gedung parlemen Jakarta beberapa waktu lalu. Politisi PDIP ini menyoroti soal RUU KUHAP. 

Akan tetapi tetap mampu menjaga etika dan profesionalismenya atau jangan sampai justru menjadi kontra-produktif bagi kepentingan kliennya maupun sistem peradilan pidana yang obyektif dan berkeadilan. 

Advokat harus dapat berperan aktif dan diberi kesempatan untuk membela kliennya dalam semua tahap maupun terhadap tindakan hukum. 

RUU KUHAP juga telah secara khusus mengatur mengenai penggunaan kamera pengawas (CCTV) dalam setiap tindakan aparat penegak hukum sebagai cara untuk menghadirkan transparansi dan keterbukaan yang mendorong profesionalisme dan akuntabilitas. 

Demikian juga akses terhadap penggunaan CCTV harus aktif dan dibuka untuk hak tersangka dan advokatnya dalam pengajuan keberatan hingga kesesuaian dengan berita acara.

Seringkali hal ini menjadi celah besar penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran-pelanggaran seperti intimidasi dan kekerasan. 

Oleh sebab itu penggunaan, pemanfaatan, dan pengawasannya harus diatur secara komprehensif dan menyeluruh.

Implementasi selanjutnya adalam mengenai Upaya Paksa dan mekanisme pengawasannya.

Hal inilah yang paling menjadi kekhawatiran banyak pihak terutama lembaga swadaya masyarakat.

Para peneliti melihat fenomena gunung es pada upaya paksa seperti penahanan yang justru menimbulkan banyak pelanggaran hukum. Untuk itu, upaya paksa telah diatur secara lebih obyektif daripada sebelumnya. 

Hal ini merupakan cara untuk melindungi tindakan yang semena-mena dari oknum aparat.

Namun tentu dalam pengaturannya nanti tetap membutuhkan mekanisme yang mampu mencegah kesewenangan dan mengawasi pelaksanaan upaya paksa secara prosedural. 

Pengaturan upaya paksa menjadi salah satu roh utama dari modernisasi KUHAP.

Maka perlu untuk dicermati dalam pembahasan mengenai kriteria upaya paksa, pembatasan dan implementasinya, hingga mekanisme praperadilan untuk pengajuan keberatan (challenge), terutama dalam melindungi hak warga negara dan pihak ketiga yang beritikad baik; namun selaras dengan kepentingan penegak hukum. 

Penguatan juga diperlukan terhadap mekanisme Praperadilan yang perlu untuk dijadikan simbol due process of law dan legalitas dalam setiap tindakan aparat penegak hukum.

Terdapat opini bahwa penahanan harus dapat dilakukan dengan izin hakim pengadilan negeri, sebagaimana dalam penyitaan, penggeledahan, ataupun upaya paksa lainnya.

Halaman
1234

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan