Senin, 29 September 2025

Tribunners / Citizen Journalism

RUU KUHAP

Prabowo, RUU KUHAP, dan Rakyat Tertindas

Diperlukan pembaruan dan penyesuaian KUHAP terhadap segala perkembangan hukum yang modern.

|
Editor: Hasanudin Aco
DOK. DPR RI
SOROTI RUU KUHAP - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Dr. I Wayan Sudirta, S.H, M.H pada rapat di gedung parlemen Jakarta beberapa waktu lalu. Politisi PDIP ini menyoroti soal RUU KUHAP. 

Saya ingin menyampaikan kembali penekanan terhadap penguatan terhadap peran advokat, hak-hak seorang warga negara (tersangka, terdakwa, saksi, dan korban), serta kewenangan institusi.

Pertama, terkait dengan kewenangan institusi penegak hukum dan peradilan, saya sependapat dengan Ketua Komisi 3 DPR bahwa RUU KUHAP tidak perlu berkutat pada kewenangan institusional, karena RUU KUHAP tidak akan menggeser, mengurangi, maupun mengalihkan kewenangan Polri, Kejaksaan, Peradilan, maupun insititusi terkait lainnya.

Yang terpenting adalah bagaimana mewujudkan arah penegakan hukum yang lebih adversarial atau seimbang antara kepentingan penegakan hukum (crime control) dan hak asasi manusia (legalitas/due process of law). Oleh sebab itu, RUU KUHAP pentingnya keseimbangan antara kewenangan institusi dan peran atau kewenangan advokat.

Pengawasan baik internal maupun eksternal, yang kini telah dihadirkan dalam bentuk check and balance antar institusi dan pengawasan secara langsung perlu untuk diperkuat.

Penguatan terhadap hak-hak tersangka, terdakwa, saksi, dan korban dalam RUU KUHAP perlu dikawal secara ketat, baik dalam implementasi haknya maupun implementasi kewenangan penegak hukum.

Secara natural kewenangan penegak hukum akan berhadapan dengan hak warga negara dan advokatnya.

Oleh sebab itu, penguatan terhadap keduanya penting untuk bagaimana cara mencari formula yang tepat untuk pencapaian keadilan yang substantif.

Oleh sebab itu, implementasi maupun pembatasan hak dan kewajiban keduanya harus dilakukan secara terbuka, seimbang, dan transparan. 

Sebagai contoh, kewenangan penegak hukum untuk melakukan pembuktian dengan menghadirkan barang bukti dan saksi, juga diimbangi dengan hak untuk menghadirkan saksi yang meringankan.

Maka penyidik atau penuntut umum harus juga menghormati dengan menghadirkan saksi tersebut. 

Hal ini sebagai penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). 

Hal yang menjadi salah satu concern utama disini adalah mengenai jaminan tentang peran advokat dalam konsep pelindungan hak warga negara dimuka hukum yang telah dijamin dalam konsititusi.

Peran advokat dalam RUU KUHAP ini diperluas untuk mendampingi tersangka/terdakwa, saksi, dan korban.

Advokat dapat hadir di seluruh tahap pemeriksaan dan persidangan dalam sistem peradilan pidana.

Hal yang masih menjadi catatan dan sekaligus tantangan disini adalah bagaimana memaksimalkan peran advokat baik selama dalam sistem peradilan pidana maupun di luar persidangan formal.

Halaman
1234

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan