Tribunners / Citizen Journalism
RUU KUHAP
Prabowo, RUU KUHAP, dan Rakyat Tertindas
Diperlukan pembaruan dan penyesuaian KUHAP terhadap segala perkembangan hukum yang modern.
Editor:
Hasanudin Aco
Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, S.H, M.H.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan
TRIBUNNEWS.COM - Pada hari Bhayangkara ke-79 tanggal 1 Juli 2025 lalu, di hadapan Polri dan seluruh rakyat Indonesia, Presiden Prabowo menyampaikan pesan besar kepada Polri untuk menjadi Polisi yang bersih, tangguh, dan mampu melindungi rakyat yang lemah dan tertindas.
Pesan ini menggugah banyak pihak yang saat ini mungkin sedang merasa kecewa dengan sistem penegakan hukum dan keadilan yang tidak memihak pada rakyat yang tertindas, terutama teraniaya atau terinjak oleh penguasa atau para pelanggar hukum.
Kita masih seringkali melihat dan harus mengakui bahwa penegakan hukum dan keamanan itu justru menjadi penindas rakyat atau melanggar hukum dan hak asasi manusia.
Oknum aparat penegak hukum dan peradilan menyalahgunakan kewenangannya atau semena-mena dan tidak jarang diasosiasikan dengan tindakan pemerasan atau korupsi.
Di tengah upaya reformasi aparat penegak hukum oleh Pemerintah yang seolah berjalan stagnan, pernyataan atau pesan Prabowo tersebut membawa angin segar dan harapan baru bagi masyarakat.
Terutama dalam memperbaiki sistem penegakan hukum dan peradilan secara serius dan menjadi penjaga keadilan dan mendukung perwujudan kemakmuran rakyat.
Momen ini sangat bertepatan dengan dimulainya pembahasan Rancagan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) oleh DPR dan Pemerintah.
Komisi 3 DPR yang ditugasi untuk membahas RUU ini bersama wakil Pemerintah (Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara) akan memulai babak baru yakni dalam pembahasan setelah penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Pemerintah pada 8 Juli 2025 serta keterangan Presiden.
RUU KUHAP akan menjadi momen berharga bagi seluruh pihak, terutama insan hukum untuk kembali meninjau beberapa ketentuan dalam KUHAP 1981 yang dinilai kurang menjamin dan melindungi Hak Asasi Manusia.
Seperti pernyataan Ketua Komisi 3, bahwa kedudukan Pemerintah dan aparat penegak hukum (State) dan rakyat (citizens) pada KUHAP masih kurang berimbang.
Oleh sebab itu diperlukan pembaruan dan penyesuaian KUHAP terhadap segala perkembangan hukum yang modern.
Mencermati Pembahasan RUU KUHAP
Sebagaimana kajian dan pendapat saya pribadi tentang RUU KUHAP seperti pada tulisan-tulisan saya sebelumnya untuk mencermati RUU KUHAP, penekanan ada pada bagaimana pelindungan hak asasi manusia atau hak warga negara dapat dilakukan.
Tentang bagaimana pesan Presiden Prabowo tersebut dapat termanifestasikan dalam pembentukan RUU KUHAP.
DPR dan Pemerintah akan membahas berbagai hal krusial dakam KUHAP seperti mekanisme keadilan restoratif, hak-hak seseorang yang berhadapan dengan hukum; peran advokat, upaya paksa dan kewenangan aparat penegak hukum, modernisasi acara pidana, dan beragam ketentuan lainnya seperti hubungan antar-institusi dan upaya hukum.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.