Tribunners / Citizen Journalism
Membangun Konsensus: PPHN Sebagai Arah Kebijakan untuk Masa Depan Indonesia
Bagaimana kaitannya dengan PPHN? Apakah dengan demikian PPHN “hanya” menegaskan yang sudah diatur dalam RPJPN 2025-2045?
Editor:
Hasanudin Aco
Dokumen PPHN mencakup strategi di berbagai sektor, antara lain:
Ekonomi yaitu transformasi menuju ekonomi berbasis nilai tambah, digitalisasi, kemandirian pangan dan energi
Sosial yaitu peningkatan SDM, kesehatan, dan kesejahteraan rakyat
Politik dan Hukum yaitu supremasi hukum, tata kelola pemerintahan yang baik
Lingkungan yaitu pembangunan rendah karbon dan adaptasi perubahan iklim
Pertahanan dan Keamanan yaitu modernisasi alat utama sistem senjata, ketahanan wilayah.
Strategi yang dipaparkan tergolong holistik dan ambisius, tetapi masih kurang inklusif. Sebaiknya naskah PPHN juga menjadi dokumen penjelas bagi adanya living constitution di Indonesia dengan mencakup perkembangan masyarakat dan konstitusi.
Hal ini sekaligus merangkum kebijakan konstituisonal dalam satu dokumen pada PPHN sehingga langsumg menjadi acuan oleh masing-masing lembaga negara.
Strategi juga belum dijelaskan secara rinci bagaimana prioritas sektor ditentukan dan bagaimana strategi ini bersinergi dengan perencanaan pembangunan sektoral yang telah ada.
Terdapat risiko generalisasi dan tumpang tindih kebijakan apabila tidak diturunkan dalam indikator yang terukur dan sistem pengawasan yang efektif.
4. Hubungan Pusat dan Daerah
PPHN menekankan pada sinkronisasi antara pembangunan pusat dan daerah. Walaupun demikian, isu desentralisasi masih menjadi tantangan besar dalam praktik pembangunan nasional.
PPHN seharusnya tidak bersifat top-down sepenuhnya, melainkan perlu memastikan ruang partisipasi daerah dalam perumusan dan pelaksanaan arah pembangunan.
Kaitan dengan Desa, dimana dalam rancangan PPHN terdapat rumusan mengkritisi UU Desa, dalam kaitan pengaturan Desa Adat dalam UU tersebut.
Perlu disikapi bahwa menemukan ruh pembangunan yang memberdayakan tidaklah mudah. Reformasi di Indonesia pada tahun 1998 telah memilih sistem desentralisasi.
Otonomi daerah menjadi konsep operasionalnya. Bukan tidak berhasil, tapi penyelenggaraan otonomi daerah ternyata belum mampu melahirkan kesejahteraan bagi lapisan masyarakat terbawah yang hidup di desa. Otonomi daerah cenderung jamak menyediakan karpet merah bagi kelompok usaha untuk mengelola sumber daya alam daerah.
Tidaklah mengherankan bahwa di era otonomi daerah lengket dengan paradigma market driven development dan desa masih terpinggirkan.
Mimpi menjadi daerah kaya dengan cara menyerahkan kedaulatan pengelolaan sumber daya alam kepada pasar ternyata benar-benar melenakan banyak kepala daerah. Alih-alih desa menjadi arena untuk melakukan aksi pengerukan kekayaan negara. Di daerah yang kaya sumber daya mineral pun masih banyak desa yang miskin dan tertinggal.
Wilayah yang kaya mineral dan tambang dirambah sedemikian rupa, hingga akhirnya hanya menyisakan ceruk-ceruk yang tak lagi produktif. Pembabatan hutan pun masih terus berlangsung, hingga bumi nusantara kehilangan fungsi sebagai paru-paru sekaligus penyimpan air tanah.
Praktik kebijakan di era otonomi daerah menyebabkan desa banyak kehilangan sumber kakayaan hayati, kekayaan mineral, dan sumber penghidupan semakin minim. Otonomi daerah juga terlalu fokus pada membangun kawasan perkotaan yang menjanjikan revenue bagi pemerintah, sehingga desa hanya diberi sisanya sisa.
5. Legitimasi dan Kekuatan Hukum
PPHN dirancang untuk memiliki kedudukan hukum yang kuat, namun bukan bagian dari konstitusi atau produk legislasi biasa. Di sinilah letak dilema utama: jika PPHN tidak memiliki dasar konstitusional, maka efektivitas dan daya ikatnya akan lemah.
Namun, jika diberi kekuatan hukum terlalu tinggi, bisa menimbulkan dualisme antara mandat rakyat kepada presiden terpilih dan arah pembangunan yang "didesain" oleh MPR.
Bentuk Hukum PPHN
Bagaimana bentuk hukum dari Haluan Negara tersebut?, Sebagaimana artikel yang telah ditulis sebelumnya bentuk hukum yang paling tepat adalah melalui Ketetapan MPR yang akan lebih bersifat administratif, sehingga kedepannya perlu penataan yang serius agar kelak Ketetapan MPR yang ada hanya dikhususkan sebagai alas hukum dari Haluan Negara. Terkait hal ini terdapat juga kekhawatiran bahwa MPR akan kembali menjadi lembaga tertinggi negara.
Sehingga akan bermuara pada potensi pemakzulan Presiden ditengah masa jabatannya jika dianggap melaksanakan pembangunan yang tidak sesuai dengan Haluan Negara. Untuk menjawab hal ini sebenarnya tidak terlalu rumit.
Pertama yang pasti materi perubahan UUD NRI Tahun 1945 hanya dikhususkan terhadap substansi terkait Haluan Negara saja. Dalam hal ini ketentuan Pasal 3 yang mengatur tentang wewenang MPR, hanya ditambahkan 1 (satu) ayat yang menyatakan MPR menetapkan Haluan Negara. Usul perubahan tidak menyentuh tambahan kewenangan lain yang diberikan kepada MPR.
Adapun konsekuensi bagi Presiden jika program rencana pembangunannya tidak sesuai dengan Haluan Negara cukup dituangkan dalam norma yang mengatur tentang RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Usul Presiden tentang RAPBN dapat ditolak oleh DPR maupun DPD jika dianggap tidak sesuai dengan Haluan Negara.
Disini akan semakin kuat juga konsep checks and balances diantara pelaksana penyelenggaraan negara.
Selanjutnya, apa langkah praktis dan strategis yang harus dilakukan untuk mengembalikan Haluan Negara kedalam sistem ketatanegaraan Indonesia melalui perubahan UUD NRI Tahun 1945?
Terkait hal ini yang perlu ditekankan, disosialisasikan, dan diyakinkan bahwa perubahan UUD NRI Tahun 1945 hanya dikhususkan terkait Haluan Negara saja. Perubahan Pasal 3 yang menambahkan norma kepada MPR untuk menetapkan Haluan Negara.
Juga Penambahan pada Pasal 23 UUD NRI Tahun 1945 terkait dengan penolakan RAPBN oleh DPR dan/atau DPD yang diusulkan Presiden jika dianggap bertentangan dengan Haluan Negara.
Secara politis langkah yang harus ditempuh adalah melakukan komunikasi politik antar petinggi partai politik dan DPD untuk menyepakati bahwa usul perubahan UUD NRI Tahun 1945 dikunci hanya terkait Haluan Negara sebagaimana uraian diatas.
Hal ini telah dicontohkan oleh para elit politik ketika melakukan perubahan UUD NRI Tahun 1945 pada perubahan ke-1 sampai dengan perubahan ke-4 pada tahun 1999 sampai dengan 2002. Pada saat itu disepakati bahwa perubahan UUD NRI Tahun 1945 tidak akan merubah Pancasila, Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, dan juga bentuk negara kesatuan.
Langkah sosiologis, harus dilakukan sosialisasi, pemahaman, dan keyakinan kepada seluruh elemen masyarakat. Langkah sosiologis ini sangat penting agar rakyat benar-benar yakin bahwa perubahan UUD NRI Tahun 1945 nantinya akan memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Urgensi hadirnya Haluan Negara untuk semakin mendekatkan dan mempercepat pembangunan bangsa menuju masyarakat Indonesia yang cerdas, sejahtera, adil, dan makmur dapat segera diwujudkan. Langkah ini harus dilakukan secara menyeluruh dan meyentuh semua unsur elemen dalam masyarakat.
Kesimpulan dan Rekomendasi
PPHN merupakan suatu bentuk reformulasi yang dirumuskan pokok-pokok kebijakan nasional bukan hanya bagi Presiden melainkan bagi semua lembaga-lembaga negara yang kewenangannya bersumber dari konstitusi atau Undang-Undang Dasar seperti, MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan KY.
Dengan dirumuskan pula kebijakan pokok lembaga-lembaga negara lainnya maka harmonisasi dan kesinambungan antar lembaga negara dapat berjalan.
Keberadaan sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN (Haluan Negara) tidak berimplikasi kepada perubahan sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Mengingat, Presiden tetap dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu, hanya saja pada saat Presiden merumuskan Haluan Pembangunan (RPJMN) harus berdasarkan Haluan Negara yang bersifat pokok yang telah dirumuskan dan ditetapkan terlebih dahulu oleh MPR RI.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
PPHN Masih Mandek, MPR Diminta Segera Temui Presiden |
![]() |
---|
Pokok-pokok Haluan Negara Sebagai Arah Bangsa: Refleksi Filosofis Menuju Implementasi Konstitusional |
![]() |
---|
Perumusan PPHN Masuki Tahap Strategis, 382 DIM Rampung Dibahas Badan Pengkajian MPR |
![]() |
---|
Ketua BP MPR: Bentuk Hukum dan Substansi PPHN Rampung Sebelum Reses |
![]() |
---|
Gelar Rapat Pimpinan, MPR Bahas Sidang Tahunan, Kajian PPHN, dan Buku Sejarah Lembaga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.