Tribunners / Citizen Journalism
Membangun Konsensus: PPHN Sebagai Arah Kebijakan untuk Masa Depan Indonesia
Bagaimana kaitannya dengan PPHN? Apakah dengan demikian PPHN “hanya” menegaskan yang sudah diatur dalam RPJPN 2025-2045?
Berdasarkan pengalaman UUD 1945 sebelum amandemen, Jimly Asshidiqie berpendapat bahwa haluan negara mencakup pengertian Haluan negara yang tercantum dalam UUD 1945; Haluan negara yang tertuang dalam ketetapan-ketetapan MPR/S; Haluan negara dalam pengertian program kerja yang tertuang dalam Ketetapan MPR tentang GBHN dan Haluan negara yang tertuang dalam UU APBN.
Sistem UUD 1945 sebelum amandemen menghendaki suatu pola kebijaksanaan yang tersusun secara sistematik, spesifik dan terencana dari waktu ke waktu yang ditunjukkan adanya GBHN.
Dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa haluan negara merupakan tindakan politik yang akan melahirkan hukum.
Oleh karena, haluan negara merupakan sumber hukum materiil, artinya ia merupakan sumber inspirasi bagi perbuatan hukum.
Dengan demikian, secara teoritis, PPHN dapat dikaji melalui lensa teori konstitusionalisme substantif yang tidak hanya memandang konstitusi sebagai teks hukum positif, tetapi juga sebagai instrumen etis dan filosofis yang memandu penyelenggaraan negara.
Dalam kerangka ini, PPHN dapat diposisikan sebagai bentuk Directive Principles of State Policy (DPSP), yaitu prinsip-prinsip panduan yang terdapat dalam konstitusi atau dokumen kebijakan strategis yang tidak justiciable (tidak dapat dipaksakan melalui pengadilan), namun bersifat fundamental dalam membentuk orientasi legislasi, kebijakan publik, serta alokasi sumber daya nasional.
Dapat disimpulkan bahwa haluan negara mempunyai makna dan kedudukan, pertama; sebagai acuan bagi penyelenggaran negara, dalam hal ini Presiden, untuk melaksanakan perencanaan maupun pembangunan nasional yang merupakan wujud dari kehendak seluruh rakyat Indonesia, demi mencapai suatu cita-cita yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945; kedua, sebagai elaborasi dari prinsip-prinsip yang terkandung dalam Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal dalam UUD 1945.
Disitulah letak norma haluan negara, karena Pembukaan UUD 1945 mengandung konsepsi tentang jiwa bangsa (volksgeist), yang keberadaannya sudah dirintis jauh sebelum Indonesia merdeka.
Sistem bernegara yang dibentuk oleh UUD 1945 menempatkan nilai-nilai dan norma-norma yang disepakati bersama sebagai rujukan tertinggi sekaligus cita-cita luhur yang disepakati oleh para pendiri bangsa dengan mempertimbangkan segala kemajemukan yang terdapat di Indonesia dan sebagai bentuk pengejawantahan nilai-nilai Pancasila yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
Karateristik tersebut, merupakan bentuk konsepsi demokrasi permusyawaratan yang ditekankan oleh para pendiri bangsa.
Demokrasi permusyawaratan tersebut, adalah sebagai upaya menekankan konsensus (mufakat) di bawah sistematik negara kekeluargaan. Demokrasi permusyawaratan ini berusaha mengatasi paham perseorangan dan golongan.
Pada pertanyaan pertama, maka kesimpulannya adalah masih diperlukan sebuah haluan negara yang memberikan guidance ke depan bagi bangsa Indonesia, untuk mengaktulisasikan nilai-nilai dari Pancasila dan norma-norma dalam UUD 1945, khususnya sebagai penanda living constitution.
Dalam kaitan itu, maka perlu diperhatikan lebih lanjut Pendahuluan dalam Rancangan PPHN untuk lebih menegaskan desain triangle state consensus (Pancasila-UUD 1945-Haluan Negara).
Materi Muatan PPHN
Untuk materi muatan Rancangan PPHN ada baiknya membandingkan dengan materi muatan pada haluan negara sebelumnya. Pertama, GBHN pada periode orde lama tertuang dalam Ketetapan MPRS Nomor I/MPRS/1960 tentang Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai Garis-garis Besar daripada Haluan Negara.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
PPHN Masih Mandek, MPR Diminta Segera Temui Presiden |
![]() |
---|
Pokok-pokok Haluan Negara Sebagai Arah Bangsa: Refleksi Filosofis Menuju Implementasi Konstitusional |
![]() |
---|
Perumusan PPHN Masuki Tahap Strategis, 382 DIM Rampung Dibahas Badan Pengkajian MPR |
![]() |
---|
Ketua BP MPR: Bentuk Hukum dan Substansi PPHN Rampung Sebelum Reses |
![]() |
---|
Gelar Rapat Pimpinan, MPR Bahas Sidang Tahunan, Kajian PPHN, dan Buku Sejarah Lembaga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.