Jumat, 3 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Membangun Konsensus: PPHN Sebagai Arah Kebijakan untuk Masa Depan Indonesia

Bagaimana kaitannya dengan PPHN? Apakah dengan demikian PPHN “hanya” menegaskan yang sudah diatur dalam RPJPN 2025-2045?

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/
MASA DEPAN INDONESIA - Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH, Anggota Badan Pengkajian MPR Fraksi PDI-Perjuangan bicara soal PPHN dan masa depan Indonesia. 

Pada periode ini, materi muatan GBHN lebih bersifat ideologis dan politis, dengan penekanan pada konsep Nasakom (Nasionalisme, Agama, Komunisme) sebagai landasan persatuan bangsa. Sementara pembangunan lebih difokuskan pada pembentukan karakter bangsa dan ideologi negara.

Kedua, GBHN pada era Orde Baru lebih terstruktur dan fokus pada pembangunan ekonomi. Materi muatan GBHN dituangkan dalam Ketetapan MPR yang berlaku selama lima tahun. Penekanan pada Trilogi Pembangunan: Stabilitas Nasional, Pertumbuhan Ekonomi Tinggi, dan Pemerataan Pembangunan. Sektor pertanian dan industrialisasi menjadi prioritas dalam pembangunan ekonomi.

Ketiga, GBHN pada Era Reformasi (Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999). Pada periode ini, materi muatan GBHN lebih komprehensif, mencakup berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk ekonomi, politik, sosial budaya, dan hukum.

Penekanan pada reformasi di berbagai bidang, termasuk pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sementara penguatan otonomi daerah menjadi salah satu fokus penting.

Hal lainnya adalah pemberdayaan masyarakat dan pengembangan sumber daya manusia juga menjadi perhatian utama. GBHN pada periode reformasi juga menekankan pada mewujudkan masyarakat yang demokratis.

Melihat secara historis dari materi muatan haluan negara sebelumnya, ada beberapa catatan berkenaan dengan materi Rancangan PPHN, sebagai berikut:

1.    Konteks dan Tujuan PPHN

Rancangan PPHN bertujuan menjadi arah kebijakan jangka panjang pembangunan nasional, menggantikan peran GBHN yang dahulu diatur oleh MPR. PPHN dirancang untuk memberikan kepastian arah pembangunan lintas rezim pemerintahan; menjadi acuan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN); dan mengintegrasikan pembangunan pusat dan daerah serta antar sektor.

Sehubungan dengan hal tersebut, analisis berkaitan dengan tujuan PPHN adalah mencerminkan respons atas ketidakkonsistenan arah pembangunan pasca amandemen UUD 1945, yang menghapus kewenangan MPR dalam menetapkan GBHN.

Namun, perlu diwaspadai potensi tumpang tindih antara PPHN dengan peran eksekutif yang telah memiliki mandat rakyat melalui pemilu langsung. 

Perlu jaminan bahwa PPHN tidak membatasi inovasi atau visi presiden terpilih. Oleh karena itu, pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang sifatnya derective harus dicantumkan dalam naskah PPHN.

2.    Prinsip dan Nilai Dasar

PPHN mengandung prinsip: Kedaulatan rakyat; Negara hukum; Persatuan nasional; Keadilan sosial; Pembangunan berkelanjutan; Pemerataan; serta Kemandirian dan ketahanan nasional.

Analisis terhadap prinsip dan nilai dasar PPHN adalah ideal dan sejalan dengan nilai-nilai Pancasila serta UUD 1945. Walaupun tantangannya adalah pada operasionalisasi prinsip tersebut ke dalam kebijakan yang terukur, evaluatif, dan bebas dari kepentingan politik jangka pendek.

3.    Arah dan Strategi Pembangunan

Halaman
1234

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved