Tribunners / Citizen Journalism
Kejahatan di Ruang Kesehatan, Aspek Kebijakan Hukum, dan Solusi Multidisipliner
Kejahatan tumbuh dari celah yang dibiarkan terbuka oleh sistem—baik sistem hukum maupun sistem pelayanan kesehatansendiri. Termasuk di bidang medis.
Pertama, harus ada aturan tegas yang mewajibkan pendampingan oleh perawat saat pemeriksaan pasien, khususnya jika berbeda jenis kelamin.
Kedua, rumah sakit perlu memasang sistem pengawasan seperti kamera di ruang transisi atau koridor, sambil tetap menjaga privasi pasien.
Ketiga, perlu dibentuk unit pelaporan internal yang bersifat rahasia, tapi responsif.
Unit ini penting agar nantinya korban berani berbicara tanpa takut dibungkam atau disalahkan.
Dari sisi hukum pidana perlu ada perluasan definisi pelecehan seksual yang mengatur relasi kuasa antara dokter dan pasien.
Undang-undang juga harus memberikan jaminan perlindungan kepada korban, tidak hanya dari sisi proses hukum, tapi juga dari sisi pemulihan psikologis.
Ini bukan sekadar soal memberi hukuman, tetapi mengembalikan rasa aman di tempat yang semestinya menjadi ruang pemulihan.
Penutup
Akhirnya kita semua sebagai masyarakat mesti berani bersuara karena kejahatan di ruang kesehatan bukan hanya urusan korban dan pelaku, melainkan persoalan bagi seluruh masyarakat.
Kepercayaan yang diberikan kepada profesi dokter adalah amanah yang besar. Ketika amanah itu dikhianati, maka seluruh elemen harus bergerak bersama.
Bergerak bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk memastikan ruang kesehatan yang menjadi harapan kesembuhan itu kembali suci seperti seharusnya. (*)
Sumber: TribunSolo.com
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Hasil Semifinal China Masters 2025: Fajar/Fikri Gagal ke Final, Seo/Kim Berhasil Ciptakan Revans |
![]() |
---|
Mahasiswa Terlibat dalam Gerakan Hijau, 10.000 Bibit Terkumpul di Pusat Edukasi Lingkungan |
![]() |
---|
Pengakuan Laurin Ulrich Belum Tutup Pintu jadi Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia |
![]() |
---|
Meniru AS dalam Urusan Militer Sipil Adalah Berbahaya dan Keliru |
![]() |
---|
Respons KPAI terkait Kasus Keracunan MBG yang Terus Berulang: Hentikan Sementara untuk Evaluasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.