Tribunners / Citizen Journalism
Meniru AS dalam Urusan Militer Sipil Adalah Berbahaya dan Keliru
Perbandingan pelibatan militer AS dan Indonesia dinilai keliru, tidak relevan, dan berisiko terhadap prinsip demokrasi sipil
Editor:
Glery Lazuardi
M Isnur
- Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) periode 2022–2026
- Advokat
- Pengacara Publik
- Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera
Riwayat Pendidikan
- Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
- Studi Magister Hukum di Universitas Pancasila
- YLBHI Domisili di Jakarta
- YLBHI Bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan
TRIBUNNEWS.COM - Jubir Kementerian Pertahanan (Kemhan) Brigjen Frega Wenas Inkiriwang di hadapan awak media menyampaikan bahwa pengerahan penempatan militer untuk menjaga sejumlah fasilitas umum, pada saat ini juga terjadi di Amerika Serikat (AS).
Menurut Frega, kondisi fasilitas umum AS yang dijaga tentara, berdasarkan informasi yang diterima Frega, justru membuat tingkat kriminalitas menurun.
Koalisi memandang, pernyataan Kementerian Pertahanan itu adalah pernyataan yang kurang tepat.
Membandingkan antara satu negara dengan negara lain yang memiliki sistem negara serta konstruksi angkatan bersenjata yang berbeda adalah tidak _apple to apple_.
Indonesia adalah negara kesatuan sementara AS adalah negara federal, keduanya memiliki sejarah militer yang berbeda dan konstruksi angkatan bersenjatanya yang dimiliki pun berbeda.
Koalisi memandang, pernyataan Kemhan yang membenarkan pelibatan TNI dalam menjaga keamanan dalam negeri di Indonesia dengan merujuk pada pelibatan tentara di AS dalam menjaga keamanan dalam negeri adalah pernyataan yang keliru.
Saat ini di beberapa negara bagian di AS kebijakan Donald Trump yang mengerahkan tentara (National Guard) di beberapa negara bagian di AS dikritik rakyat Amerika bahkan digugat oleh pemerintah negara-negara bagian AS.
Misalnya, Pemerintah Negara Bagian California (Gubernur) telah menggugat kebijakan tersebut ke pengadilan federal AS. Hasil keputusan Pengadilan Federal tersebut adalah pelibatan militer illegal merujuk pada Posse Comitatus Act.
Kebijakan yang sama juga terjadi di Washington DC dan sedang digugat di Pengadilan Federal oleh Jaksa Agung Washington DC.
Dengan demikian salah dan keliru jika Kemhan menjadikan AS sebagai contoh untuk menjustifikasi pelibatan TNI dalam keamanan dalam negeri di Indonesia karena di AS saja pengadilan telah menyatakannya Ilegal.
Koalisi juga menilai perbandingan dengan AS yang menganggap pelibatan militer di AS mengurangi angka kriminalitas tidak memiliki basis ilmiah yang jelas.
Naik turunnya angka kriminalitas bukan karena pelibatan militer. Banyak faktor yang memengaruhi naik turunnya angka kriminalitas di AS.
Bahkan berdasarkan data yang ada, pengerahan pasukan di beberapa negara bagian dilakukan di wilayah yang angka kriminalitasnya sedang menurun.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Tingkat Lanjut Kelas 11 Halaman 64: Latihan |
![]() |
---|
Trump Berencana Jual Senjata Rp106 Triliun ke Israel, Apa Saja Isinya? |
![]() |
---|
Diplomasi Maraton Prabowo: Dari Jepang ke PBB, Lanjut Kanada dan Belanda |
![]() |
---|
Trump Bungkam Kebebasan Bersuara, Ancam Cabut Izin Media AS, Era Diktator Dimulai? |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Tingkat Lanjut Kelas 11 Halaman 55: Uji Kompetensi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.