Tribunners / Citizen Journalism
Mencermati RUU KUHAP dan Urgensi Kebutuhan Modernisasi Hukum Acara Pidana
Saat ini KUHAP telah berusia 44 tahun dan masih berlaku atau menjadi acuan bagi sistem penegakan hukum dan sistem peradilan pidana di Indonesia.
Saya sebagai salah satu yang tergabung dalam Tim penyusunan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP melihat bahwa KUHAP 1981 merupakan salah satu karya agung karena mencoba untuk mengubah HIR warisan pemerintah kolonial. Kini sebagai salah satu anak bangsa, saya juga telah melihat dan mengalami sendiri berbagai perkembangan yang perlu direspon.
Hal yang paling krusial tentunya adalah adanya pergeseran paradigma dan filosofi pendekatan hukum pidana dan hukum acara pidana yang ada di Indonesia. Kita telah memiliki KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) sebagai tolok ukur kita dalam me-modernisasi hukum pidana. Saat ini tentu KUHAP membutuhkan penyesuaian dengan dimensi baru tersebut.
RUU KUHAP yang ada saat ini telah banyak mengatur mengenai beberapa perkembangan,
seKdaknya sebagian besar dari catatan saya terdahulu tentang hal-hal yang perlu diatur dalam
KUHAP baru.
Namun tentu terdapat beberapa hal yang menurut saya perlu untuk
dipertimbangkan oleh seluruh pihak pada saat pembahasan RUU KUHAP yang akan dimulai
pada masa sidang berikut.
Catatan saya yang pertama adalah pengenalan prinsip baru dalam Pasal 4 yakni keseimbangan
prinsip hakim aktif (dominus litis) dan para pihak yang berlawanan. Pasal ini ingin menggeser
prinsip inquisitorial menjadi adversarial, yang mengenal prinsip keseimbangan.
Namun begitu prinsip ini secara komprehensif perlu untuk dijelaskan lebih lanjut dan dijabarkan ke dalam selurub pasal yang ada di KUHAP, khususnya dalam pembukKan dan gugatan terhadap mekanisme yang dijalankan secara fair atau adil.
Saya melihat bahwa RUU KUHAP tidak mereduksi kewenangan institusi penegak hukum. Namun saya melihat bahwa peran advokat untuk melakukan pembuktian dan pendampingan di semua tahap akan menjadi faktor penyeimbang dalam melindungi kepentingan negara maupun kepentingan tersangka atau terdakwa.
Catatan saya yang kedua dan menjadi salah satu concern utama saya selama ini yakni
mengenai jaminan tentang peran advokat dalam konsep pelindungan hak warga negara
dimuka hukum yang telah dijamin dalam konsititusi.
Peran advokat dalam KUHAP seperti Pasal 141 memang telah diperluas secara signifikan. Hal yang menjadi catatan dan sekaligus tantangan disini adalah bagaimana memaksimalkan peran advokat baik selama dalam sistem peradilan pidana maupun di luar persidangan formal.
Akan tetapi tetap mampu menjaga etika dan profesionalismenya atau jangan sampai justru menjadi kontra-produktif bagi kepentingan kliennya maupun sistem peradilan pidana yanb obyektif dan berkeadilan.
Catatan ketiga saya adalah mengenai upaya paksa dan pengawasannya. Upaya paksa telah
diatur secara lebih obyektif daripada bergantung pada subyektivitas. Hal ini merupakan cara
untuk melindungi tindakan yang semena-mena dari oknum aparat.
Namun tentu tetap membutuhkan mekanisme yang mampu mencegah kesewenangan dan mengawasi pelaksanaan upaya paksa secara prosedural. Pengaturan upaya paksa menjadi salah satu roh utama dari modernisasi KUHAP.
Artinya pelindungan HAM dan kepentingan publik menjadi salah satu tolok ukur utama dalam KUHAP baru yang harus diperhatikan oleh seluruh pihak.
Selanjutnya adalah mengenai kewenangan aparat penegak hukum yang sangat perlu diawasi,
baik dalam melakukan upaya paksa maupun profesionalitas implementasi kewenangan
penanganan perkara yang diatur dalam undang-undang. Permasalahan ego-sektoral dan
komunikasi antar penegak hukum yang selama ini terjadi menyebabkan berbagai
permasalahan dalam praktek.
RUU ini menjadi salah satu cara untuk menjawab persoalan tersebut. RUU KUHAP telah mengatur kewajiban untuk meletakkan CCTV atau perekaman elektronik yang melekat selama pemeriksaan. Hal ini menjadi sebuah kemajuan penKng.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Ujian Profesi Advokat Bakal Digelar Serentak di Seluruh Indonesia, Ini Pesan Ketua DPC Peradi Jakbar |
![]() |
---|
Terapkan Zero KKN Dalam Penyelenggaraan Ujian Profesi Advokat, Peradi: Jadi Tidak Main-main |
![]() |
---|
Dasco Berharap RUU KUHAP Rampung Dibahas Bulan Ini Agar RUU Perampasan Aset Bisa Digarap |
![]() |
---|
Jaksa Agung Minta Jajarannya Mencermati KUHP Baru yang Akan Berlaku di 2026 |
![]() |
---|
Kewajiban Hukum Pro Bono Dinilai Bersifat Universal Bagi Semua Advokat di Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.