Jumat, 3 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Rasuah di Bulan Puasa

Bulan suci Ramadan tak membuat koruptor berhenti. Simak berita lengkapnya!

Editor: Hasanudin Aco
Pos Kupang/HO
KORUPSI LANJUT - Ilustrasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan. Di bulan Ramadan ini korupsi terus berlanjut dimana KPK terus membekuk pelaku korupsi. 

Pada 7 Februari 2006, Said divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp2 miliar subsider 1 tahun penjara.

Lalu, kasus korupsi pengadaan Al-Qur'an dan Laboratorium Madrasah enam tahun berselang.

Korupsi terjadi dalam pengadaan tahun anggaran 2011 dan 2012.

Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Zulkarnaen Djabbar, anggota Badan Anggaran DPR RI 2009-2014, Dendy Prasetia, anak Zulkarnaen, Ahmad Jauhari, pegawai Direktorat Bimas Islam Kementerian Agama, dan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, politikus Partai Golkar.

Djabbar bersama anaknya, Dendy Prasetia, dan Fahd El Fouz broker terbukti menerima total uang senilai Rp143 miliar dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus.

Fahd menerima Rp34 miliar.

Djabbar divonis 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider sebulan kurungan.

Dendy 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Keduanya juga diwajibkan membayar penggantian uang negara sebesar masing-masing Rp57 miliar dalam waktu sebulan.

Adapun Ahmad Jauhari divonis 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara, dan Fahd El Fouz 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Berikutnya, kasus korupsi Dana Penyelenggaraan Haji dan Dana Operasional Menteri (DOM).

Kasus ini menjerat Menteri Agama periode 2009-2014, Suryadharma Ali.

Pada 22 Mei 2014, KPK menetapkan Suryadharma yang saat itu menjabat Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai tersangka atas kasus korupsi penyelenggaraan haji tahun 2010-2013.

Suryadharma curang dalam pengangkatan petugas panitia penyelenggara haji di Arab Saudi dan memanfaatkan sisa kuota haji untuk beberapa orang yang dipilihnya agar bisa naik haji gratis.

Ia juga terbukti menggunakan DOM yang bersumber dari APBN untuk kepentingan pribadinya, seperti berobat anaknya serta keperluan wisata.

Total DOM yang diselewengkan oleh Suryadharma mencapai Rp18 miliar.

Suryadharma divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti Rp18 miliar.

Siapa menyusul?

 

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved