Tribunners / Citizen Journalism
Rasuah di Bulan Puasa
Bulan suci Ramadan tak membuat koruptor berhenti. Simak berita lengkapnya!
Dalam Islam, hukuman untuk pencuri adalah potong tangan.
Berbeda dengan hukum negara di Indonesia, di mana hukuman bagi pencuri didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan jika mencurinya itu dengan cara korupsi, maka hukumannya berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Â
Sayangnya, rata-rata hukuman bagi koruptor di Indonesia sangat rendah, yakni sekitar 3-5 tahun, sehingga pemidanaan korupsi di sini gagal menciptakan efek jera atau deterrent effect dan terapi kejut atau shock therapy.
Akibatnya, para koruptor itu tak pernah kapok.
Para calon koruptor pun tak pernah takut.
Konsekuensinya, korupsi di Indonesia tetap merajalela, termasuk di bulan puasa ini.
Padahal, setiap malam di bulan Ramadhan, masjid-masjid, musala-musala, dan surau-surau di seluruh Indonesia selalu penuh sesak oleh orang beribadah.
Namun, di saat yang sama, korupsi juga merajalela.
Ternyata, kesalehan kita masih sebatas kesalehan individu, belum bertransformasi menjadi kesalehan sosial yang menjadikan hati kita tidak tega untuk mengambil hak orang lain melalui korupsi.
Ada dua faktor pemicu korupsi, yakni niat dan kesempatan.
Niat adanya di dalam hati, kesempatan adanya di celah-celah aturan.
Jika ada niat tapi tak ada kesempatan, tidak jadi itu korupsi.
Sebaliknya, jika ada kesempatan tapi tak ada niat, tidak jadi pula itu korupsi.
Apakah niat korupsi para penyelenggara negara di OKU itu muncul di bulan puasa?
Bisa ya, bisa tidak.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Korupsi Kuota Haji, 7 Saksi dari Petinggi dan Perwakilan Biro Travel Diperiksa di Polda Jatim |
![]() |
---|
Sosok Bupati Jember Gus Fawait yang Disebut Cuek pada Wakilnya hingga Diadukan ke KPK |
![]() |
---|
Usut Proses Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR Situbondo, KPK Periksa Eks Bupati Karna Suswandi |
![]() |
---|
KPK Dalami Peran 5 Petinggi Travel Haji: Usut Cara Dapat Kuota Tambahan dan Permintaan Uang |
![]() |
---|
Terungkap di Sidang Jiwasraya: Cadangan Premi Rp11 Triliun, Tapi Dilaporkan Hanya Rp4,6 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.