Selasa, 7 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Kembalinya Supremasi Militer!

Pengangkatan Novi sebagai Dirut Bulog ini menambah panjang daftar pejabat militer atau prajurit TNI aktif yang menempati jabatan sipil. 

Editor: Hasanudin Aco
Kompas.com/Garry Lotulung
MILITER AKTIF - Ilustrasi anggota TNI. Masuknya perwira TNI aktif jadi pejabat sipil jadi sorotan setelah Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya ditunjuk sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog. 

Tak sedikit perwira tinggi Polri yang menduduki jabatan penting di kementerian dan lembaga. 

Bahkan menjelang Pemilu 2024 lalu, Presiden ke-7 RI Joko Widodo banyak mengangkat perwira tinggi Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah. 

Kembali ke TNI, semestinya kalau memang negara memandang perlu dihidupkannya kembali "Dwifungsi TNI", ubah dulu aturan mainnya, yakni UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI. 

Ada sejumlah pasal dalam UU TNI yang dilanggar ketika prajurit aktif menduduki jabatan sipil.

Merujuk UU TNI dan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) No 38 Tahun 2016, berikut jabatan sipil yang dapat diisi prajurit TNI aktif:

Pasal 47 UU TNI

(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

(3) Prajurit menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintahan non-departemen serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah non-departemen dimaksud. 

Lalu, pada Permenhan No 38 Tahun 2016 Bab III tentang Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Instansi Pemerintah yang dapat diisi prajurit TNI, terdapat sejumlah bidang di instansi pemerintah yang dapat diisi prajurit TNI aktif. Yakni:

Pasal 7

Jabatan ASN tertentu pada instansi pemerintah yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif berdasarkan UU sebagai berikut:

a. Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan. 
b. Kementerian Pertahanan. 
c. Sekretaris Militer Presiden. 
d. Badan Intelejen Negara. 
e. Lembaga Sandi Negara. 
f. Lembaga Ketahanan Nasional. 
g. Dewan Pertahanan Nasional. 
h. Badan SAR Nasional
i. Badan Narkotika Nasional. 
j. Mahkamah Agung.

Pasal 8

Jabatan ASN tertentu pada instansi pemerintah yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif berdasarkan Peraturan Presiden, antara lain:

a. Badan Nasional Penanggulangan Bencana. 
b. Badan Nasional Penanggulangan Teroris. 
c. Badan Keamanan Laut. 

Khusus untuk Letjen Novi Helmy Prasetya, perlu ditambahkan Dirut Bulog itu melanggar diduga Pasal 39 UU TNI, yakni prajurit dilarang terlibat dalam keanggotaan partai politik, politik praktis, anggota legislatif, dan kegiatan bisnis. Novi kini sedang melakukan kegiatan bisnis.

Tapi apa boleh buat. Mungkin saat ini memang era supremasi militer, sehingga militer bisa menjabat di mana saja. Itulah!

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved