Tribunners / Citizen Journalism
Kembalinya Supremasi Militer!
Pengangkatan Novi sebagai Dirut Bulog ini menambah panjang daftar pejabat militer atau prajurit TNI aktif yang menempati jabatan sipil.
Adapun Dwifungsi ABRI adalah peran ganda militer dalam urusan pertahanan dan keamanan di satu sisi, di sisi lain dalam urusan sosial politik. Sebab itu, di DPR/MPR saat itu ada Fraksi ABRI dan kemudian Fraksi TNI/Polri.
Supremasi sipil kemudian dicanangkan. MPR memisahkan Polri dari TNI melalui Ketetapan No VI/2000. Lalu lahirlah Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2002 tentang Polri, disusul UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Sederet tokoh sipil kemudian menduduki kursi Menteri Pertahanan yang sejak era Soeharto hingga BJ Habibie selalu diduduki sosok militer.
Ada Juwono Sudarsono, Mahfud Md, Matori Abdul Djalil, dan Purnomo Yusgiantoro, misalnya. Di era Prabowo, kursi Menhan dididuki Letnan Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin.
Khittah yang Dilanggar
Dengan UU yang baru, TNI pun kembali ke 'khittah"-nya sebagai alat pertahanan negara. Sayangnya, kini UU TNI justru dilanggar oleh TNI sendiri.
Banyak prajurit aktif menduduki jabatan sipil. Praktis, secara faktual TNI kembali mempraktikkan doktrin Dwifungsi ABRI seperti di era Orde Baru.
Padahal, "Dwifungsi TNI" bukan solusi atas permasalahan perwira tinggi TNI yang tak kebagian posisi di tubuh militer.
"Dwifungsi TNI" juga tidak etis, karena para perwira itu menerima dua jenis gaji dari negara. Di sisi lain, kesempatan bagi warga sipil untuk menduduki posisi-posisi sipil menjadi kian sempit.
Apakah masuknya prajurit aktif ke jabatan-jabatan sipil karena militer selalu berhasil dan sipil gagal dalam bekerja, serta militer tidak korup dan sipil korup?
Tidak juga. Proyek "food estate" di Kalimantan Tengah yang ditangani Kementerian Pertahanan saat dipimpin Prabowo, misalnya, sudah terbukti gagal.
Tidak korup? Marsekal Madya Henri Alfiandi saat menjabat Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) juga terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terlibat korupsi.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Asabri periode 2011-Maret 2016 Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja juga divonis 20 tahun penjara. Mereka terbukti bersama-sama melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asabri yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,788 triliun.
Ubah UU TNI
Tak hanya monopoli TNI, di era Reformasi ini Polri juga praktis menjalankan dwifungsi: satu sisi sebagai penegak hukum dan penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sisi lain mengambil peran sosial politik.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Ferry Irwandi Sebut Kasus dengan TNI Sudah Selesai, Kapuspen Sudah Minta Maaf via Telepon |
![]() |
---|
Mantan Pejabat FBI Yakin FBI akan Menemukan Pelaku Penembakan Charlie Kirk |
![]() |
---|
DPR Ingatkan TNI Jaga Supremasi Sipil Usai Rencana Laporkan Ferry Irwandi |
![]() |
---|
Menko Yusril hingga Legislator Sebut TNI Terganjal Aturan, Masih Ngotot akan Laporkan Ferry Irwandi? |
![]() |
---|
Puji Fasilitas Sekolah Rakyat, Prabowo Bandingkan saat Dirinya di Akmil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.