Selasa, 7 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Kembalinya Supremasi Militer!

Pengangkatan Novi sebagai Dirut Bulog ini menambah panjang daftar pejabat militer atau prajurit TNI aktif yang menempati jabatan sipil. 

Editor: Hasanudin Aco
Kompas.com/Garry Lotulung
MILITER AKTIF - Ilustrasi anggota TNI. Masuknya perwira TNI aktif jadi pejabat sipil jadi sorotan setelah Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya ditunjuk sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog. 

Adapun Dwifungsi ABRI adalah peran ganda militer dalam urusan pertahanan dan keamanan di satu sisi, di sisi lain dalam urusan sosial politik. Sebab itu, di DPR/MPR saat itu ada Fraksi ABRI dan kemudian Fraksi TNI/Polri.

Supremasi sipil kemudian dicanangkan. MPR memisahkan Polri dari TNI melalui Ketetapan No VI/2000. Lalu lahirlah Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2002 tentang Polri, disusul UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Sederet tokoh sipil kemudian menduduki kursi Menteri Pertahanan yang sejak era Soeharto hingga BJ Habibie selalu diduduki sosok militer. 

Ada Juwono Sudarsono, Mahfud Md, Matori Abdul Djalil, dan Purnomo Yusgiantoro, misalnya. Di era Prabowo, kursi Menhan dididuki Letnan Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin. 

Khittah yang Dilanggar

Dengan UU yang baru, TNI pun kembali ke 'khittah"-nya sebagai alat pertahanan negara. Sayangnya, kini UU TNI justru dilanggar oleh TNI sendiri.

Banyak prajurit aktif menduduki jabatan sipil. Praktis, secara faktual TNI kembali mempraktikkan doktrin Dwifungsi ABRI seperti di era Orde Baru. 

Padahal, "Dwifungsi TNI" bukan solusi atas permasalahan perwira tinggi TNI yang tak kebagian posisi di tubuh militer.

"Dwifungsi TNI" juga tidak etis, karena para perwira itu menerima dua jenis gaji dari negara. Di sisi lain, kesempatan bagi warga sipil untuk menduduki posisi-posisi sipil menjadi kian sempit.

Apakah masuknya prajurit aktif ke jabatan-jabatan sipil karena militer selalu berhasil dan sipil gagal dalam bekerja, serta militer tidak korup dan sipil korup? 

Tidak juga. Proyek "food estate" di Kalimantan Tengah yang ditangani Kementerian Pertahanan saat dipimpin Prabowo, misalnya, sudah terbukti gagal. 

Tidak korup? Marsekal Madya Henri Alfiandi saat menjabat Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) juga terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terlibat korupsi.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Asabri periode 2011-Maret 2016 Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja juga divonis 20 tahun penjara. Mereka terbukti bersama-sama melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asabri yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,788 triliun.

Ubah UU TNI

Tak hanya monopoli TNI, di era Reformasi ini Polri juga praktis menjalankan dwifungsi: satu sisi sebagai penegak hukum dan penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sisi lain mengambil peran sosial politik.

Halaman
123

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved