Senin, 6 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Kembalinya Supremasi Militer!

Pengangkatan Novi sebagai Dirut Bulog ini menambah panjang daftar pejabat militer atau prajurit TNI aktif yang menempati jabatan sipil. 

Editor: Hasanudin Aco
Kompas.com/Garry Lotulung
MILITER AKTIF - Ilustrasi anggota TNI. Masuknya perwira TNI aktif jadi pejabat sipil jadi sorotan setelah Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya ditunjuk sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog. 

Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Analis Politik pada Konsultan dan Survei Indonesia (KSI)

TRIBUNNEWS.COM -  Mungkin saat ini Novi Helmy Prasetya sedang mengalami gejala apa yang oleh Sigmund Freud (1856-1939) disebut sebagai "split of personality".

Maklum, ia berada di dua dunia yang berbeda sekaligus: dunia militer, dan dunia sipil, khususnya bisnis. 

Pada 31 Januari 2025 lalu, prajurit TNI yang kini menyandang pangkat jenderal bintang tiga itu dimutasi dari jabatan Asisten Teritorial Panglima TNI menjadi Komandan Jenderal Akademi Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sebelumnya bernama Akademi Militer

Seminggu kemudian atau pada 7 Februari 2025, Novi diangkat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sebagai Direktur Utama Perum Bulog. 

Disitulah Novi barangkali mengalami gejala "split of personality": satu sisi menjadi Danjen Akademi TNI yang harus berpikir, berucap dan bertindak secara militer; sisi lain menjadi Dirut Bulog yang harus berpikir, berucap dan bertindak secara sipil, bahkan laiknya seorang bisnisman atau pengusaha. 

Daftar panjang

Pengangkatan Novi sebagai Dirut Bulog ini menambah panjang daftar pejabat militer atau prajurit TNI aktif yang menempati jabatan sipil. 

Sebelumnya, Mayor TNI Teddy Indra Wijaya diangkat Presiden Prabowo Subianto sebagai Sekretaris Kabinet.

Pasal 1 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) No 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet mengatur Sekretariat Kabinet berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Demi seorang Teddy yang merupakan ajudannya, Prabowo kemudian mengubah beleid itu melalui Perpres No 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara. Dalam Pasal 48 ayat (1) Perpres tersebut, Sekretaris Kabinet menjadi bagian dari Sekretariat Militer Presiden. 

Selain Teddy, Mayor Jenderal Maryono juga menjadi Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan, dan Mayjen Irham Waroihan menjadi Irjen Kementerian Pertanian, serta Laksamana Pertama Ian Heriyawan menjadi pejabat di Badan Penyelenggara Haji. Entah prajurit TNI aktif mana lagi yang menduduki jabatan sipil lainnya. 

Tidak itu saja. Militer juga telah dilibatkan dalam program Makan Bergizi Gratis, penertiban kawasan hutan, hingga wacana pembentukan 100 batalion teritorial pembangunan. 

Semua fakta itu menunjukkan bahwa supremasi militer yang pernah terjadi di era Orde Baru kini telah kembali lagi. Di era Reformasi ini, terutama di awal pemerintahan Prabowo, supremasi militer yang pernah hilang itu kini telah kembali. 

Penghapusan supremasi militer yang terimplementasikan dalam doktrin Dwifungsi ABRI (kini TNI), sesungguhnya merupakan cita-cita gerakan Reformasi 1998, selain penghapusan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). 

Halaman
123

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved