Demo di Jakarta
Menko Yusril hingga Legislator Sebut TNI Terganjal Aturan, Masih Ngotot akan Laporkan Ferry Irwandi?
Langkah hukum yang hendak dilakukan TNI terhadap Ferry Irwandi mendapat respons dari eksekutif, legislatif hingga masyarakat sipil.
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik antara TNI dan Ferry Irwandi mencuat pada September 2025, ketika Satuan Siber Mabes TNI berencana melaporkan Ferry Irwandi seorang konten kreator dan CEO Malaka Project atas dugaan pencemaran nama baik institusi melalui unggahan media sosialnya.
Langkah hukum yang hendak dilakukan TNI terhadap Ferry Irwandi mendapat respons dari eksekutif, legislatif hingga masyarakat sipil.
Baca juga: Kapuspen TNI Bantah Eks Kabais soal Dugaan Pernyataan Pidana Ferry Irwandi: Bukan Darurat Militer
Berikut ini Tribunews.com rangkum reaksi publik atas rencana langkah hukum TNI terhadap Ferry Irwandi.
Baca juga: Minta Polda Metro Jaya Tak Proses Ferry Irwandi, IPW Singgung Putusan MK
Menko Yusril
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra turut merepons soal rencana TNI yang hendak melaporkan CEO Malaka Project Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik.
Menurut Yusril, TNI sebagai institusi tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi kepada pihak berwajib atas dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Pasalnya menurut dia, pelaporan itu hanya bisa dilakukan oleh perorangan atau individu dan tidak bisa dilakukan oleh suatu institusi.
"Pasal 27A UU ITE itu merupakan delik aduan. Yang dapat mengadukan adalah korban sebagai person individu, bukan institusi atau badan hukum. Hal ini juga sudah dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025," kata Yusril dalam keteranganya, Kamis (11/9/2025).
"Jadi TNI sebagai institusi negara bukanlah korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik,” ucap Yusril menambahkan.
Menurut Yusril dalam putusan yang telah dikeluarkan sebelumnya MK memaknai pasal 27 A UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) bahwa yang bisa dikatakan sebagai korban pencemaran nama baik adalah seorang individu dan bukan badan hukum atau institusi.
Terkait hal ini, kemudian Yusril pun meminta agar pihak TNI dapat mengkaji terlebih dahulu perihal tulisan-tulisan yang diungkapkan Ferry melalui sosial medianya.
"Kalau tulisan-tulisan itu bersifat kritik yang konstruktif, maka hal itu adalah bagian dari kebebasan menyatakan pendapat, yang merupakan hak asasi manusia dan dijamin oleh UUD kita. Saya menyarankan TNI membuka komunikasi dan berdialog dengan Ferry Irwandi dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik,” ucap Yusril.
Baca juga: 4 Pernyataan Ferry Irwandi yang Diduga Tindak Pidana Diungkap Eks Kabais TNI: Soal Darurat Militer
TB Hasanuddin
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menegaskan dugaan pencemaran nama baik terhadap institusi tidak dapat diproses melalui jalur pidana.
Hal ini disampaikannya menanggapi langkah Mabes TNI yang dikabarkan berkonsultasi dengan kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik institusi oleh seorang influencer, Ferry Irwandi.
Beberapa waktu terakhir Ferry Irwandi kerap tampil menyuarakan 17+8 Tuntutan Rakyat.
Kasus ini mencuat setelah Komandan Satuan Siber Mabes TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, menemukan dugaan tindak pidana melalui hasil patroli siber yang kemudian dikonsultasikan ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025).
Yusril Ihza Mahendra
TNI
Ferry Irwandi
darurat militer
Anggota DPR
TB Hasanuddin
Koalisi Masyarakat Sipil
Demo di Jakarta
Gugus Tugas Pencari Fakta Temukan Adanya Dugaan Unsur Kesengajaan terkait Kasus Meninggalnya Affan |
---|
Mendiang Ibunda Hadir di Mimpi Bikin Gelisah & Tidak Tenang, Alasan Rahma Kembalikan Barang Uya Kuya |
---|
TNI Berniat Perkarakan Ferry Irwandi, Demokrat Ingatkan Polisi Tak Cari-cari Kesalahan |
---|
Polisi Tangkap Tiga Tersangka Penjarah Rumah Uya Kuya, Ambil Televisi Milik sang Artis |
---|
WAWANCARA EKSKLUSIF: Nenek Dimaafkan Uya Kuya: Demi Allah, Aku Enggak Nyolong! |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.