Tribunners / Citizen Journalism
Atur Ulang Kedudukan Polri Melalui Revisi UU Kepolisian
kedudukan Polri yang langsung di bawah presiden akan cenderung dipolitisasi dan disalahgunakan untuk kepentingan kekuasaan
Dengan kedudukan sebagaimana yang diatur dalam UU Kepolisian saat ini, Polri dianggap sebagai institusi yang super power dengan membela kepentingan penguasa dan karena langsung dibawah kekuasaan ditambah dengan kewenangan yang sangat besar terutama dalam penegakan hukum menyebabkan banyak oknum anggota Polri yang lupa daratan, lupa akan tugas dan fungsi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, sehingga penyalahgunaan kewenangan (abuse Of Power) seolah-olah menjadi hal yang biasa. Kekuasaan Polri dipandang sangat besar dengan kedudukannya di bawah Presiden sehingga seolah-olah menjadi alat kekuasaan penguasa dan tidak memiliki sense of crisis terhadap permasalahan yang ada di masyarakat.
Dengan kedudukan langsung di bawah Presiden sebagaimana yang diatur dalam UU Kepolisian saat ini, menyebabkan Polri beranggapan bahwa hanya Presiden yang dapat melakukan pengawasan terhadap Polri.
Sementara itu, Presiden tentunya tidak akan mampu mengawasi Polri secara terus menerus dikarenakan Presiden sebagai Kepala Negara dan sebagai Kepala Pemerintahan juga sibuk dengan pelaksanaan tugas lainnya. Disamping itu dari segi waktu Presiden juga terbatas sehingga tidak akan mungkin ada pengawasan yang efektif terhadap kinerja Polri apalagi didalamnya terdapat oknum-oknum yang bermoral tidak baik.
Sedangkan lembaga negara lain tidak akan didengarkan oleh Polri jikalau akan melakukan pengawasan karena Polri beranggapan bahwa secara vertical hanya bertanggungjawab kepada Presiden.
Maka oleh karena itu, saat ini adalah moment yang tepat untuk melakukan perubahan terhadap kedudukan Polri melalui revisi UU Polri yang sedang dilakukan di DPR. Dengan dilakukan perubahan kedudukan Polri dibawah Kementerian atau Lembaga Negara setingkat Kementerian maka pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi, tugas dan kewenangan Polri dapat berjalan dengan baik karena dapat dilakukan oleh banyak pihak termasuk dengan memperkuat fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Selain itu, apabila Polri dibawah Kementerian atau Lembaga Negara Setingkat Kementerian, maka nantinya akan dapat dilibatkan pengawas dari unsur masyrakat, sehingga Polri diharapkan dapat menjadi Polisi masyrakat yang dicintai serta dipercayai oleh masyarakat.
*) Advokat Badan Hukum DPP Partai NasDem Dosen HTN pada Program Pasca Sarjana Uniper
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Aipda Ida Bagus Made Turun Tangan Bantu Warga Siapkan Upacara Adat Pujawali |
![]() |
---|
Tim Reformasi Polri Dibentuk, SETARA Ingatkan Jangan Terjebak Isu Jabatan |
![]() |
---|
Reformasi Polri, Apa yang Diperbaiki? Aryanto Sutadi: Pengawasan Lemah, Harus Ada Pakta Integritas |
![]() |
---|
Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional |
![]() |
---|
SETARA: Reformasi Polri Harus Libatkan Publik, Bukan Sekadar Agenda Politik Pemerintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.