TOPIK
UU Pemilu
-
Dalam pasal 18 ayat (4) UUD 1945 telah diberi nilai dan makna konstitusional oleh Mahkamah Konstitui menjadi pemilu.
-
Pendukung Prabowo for President siang ini menghampiri MK.
-
DPD menilai, pemilihan umum serentak harus dikaji secara mendalam.
-
Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo mengatakan, pemilu serentak merupakan pilihan ideal.
-
Usulan Marzuki Alie dianggap jiwa kenegarawanan yang melapaskan diri dari kepentingan kelompok dan partai.
-
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menyatakan, partainya sudah mengantisipasi putusan Mahkamah Konstitusi
-
Sejumlah partai gurem di Sulsel tak kram lagi. Itu setelah para kader partai tersebut mendengar keputusan MK, terkait ketentuan parliamentary
-
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menilai putusan Mahkamah Konstitusi telah menerapkan prinsip keadilan substantif
-
Seluruh partai politik tanpa kecuali harus mematuhi adanya putusan uji materi pasal 8 ayat (1) dan (2) UU Nomor 8 Tahun 2012
-
Menyusul adanya putusan uji materi pasal 8 ayat (1) dan (2) UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu yang dikabulkan
-
Terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang proses verifikasi faktual yang harus dilakukan semua partai politik tanpa
-
Yusfitriadi, koordinator nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengatakan, di antara tahapan Pemilu 2014
-
Partai Keadilan Sejahtera menganggap putusan Mahkamah Konstitusi soal ambang batas 3,5 persen berlaku hanya untuk DPR RI, cukup adil,
-
Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta berpendapat, verifikasi yang harus dilakukan oleh seluruh partai politik
-
Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin menilai tepat putusan Mahkamah Konstitusi yang
-
Anggota Komisi III DPR, Saan Mustofa mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang parliamentary threshold
-
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menanggapi positif Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan
-
MK memutuskan permohonan pengujian atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 mengenai Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
-
DPR tak mengakui adanya undang-undang (UU) yang digugat dan diujimaterikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi satu-satunya
-
Partai politik beragam menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan ambang batas parlemen 3,5 persen
-
Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) mengatakan Mahkamah Konstitusi tidak konsisten dengan putusannya sendiri.
-
Dampak putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas dan verifikasi faktual, juga dirasakan Partai Demokrat. Partai berlambang bintang
-
Partai Persatuan Pembangunan(PPP) menyesalkan putusan uji materi pasal 8 ayat (1) dan (2) UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu
-
Partai baru, NasDem, mengaku sangat puas dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi UU No. 8
-
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan ambang batas parlemen 3,5 persen berlaku untuk Pemilu DPR, dan tidak
-
Hari ini, Rabu (29/8/2012) Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan Uji Materiil Pasal 8 ayat (1) dan (2) serta Pasal 208 UU nomor
-
Walau partai-partai politik nonparlemen terjegal aturan KPU dalam UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR dan DPRD, Sutiyoso mengaku masih
-
Dalam persidangan uji materiil Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan
-
Putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan ambang batas parlemen 3.5 persen berlaku untuk Pemilu DPR, tidak berlaku untuk DPRD Provinsi,
-
Perludem mengaku mengajukan judicial review atas inisiatif sebagai warga negara.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved