Senin, 29 September 2025

UU Pemilu

Putusan MK Hilangkan Unsur Diskriminatif dalam Pemilu

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menanggapi positif Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Putusan MK Hilangkan Unsur Diskriminatif dalam Pemilu
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD (tengah) bersama Hakim Konstitusi lainnya, menggelar sidang gugatan ambang batas parlemen yang diajukan oleh belasan partai politik, di Gedung MK, Rabu (29/8/2012). MK menilai Parliament Threshold sebesar 3,5 persen diberlakukan hanya di tingkat DPR, sementara di tingkat DPRD Provinsi, dan Kabupaten-Kota tidak diberlakukan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menanggapi positif Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan bahwa semua partai politik peserta pemilu harus melakukan verifikasi.

"Putusan MK jelas membatalkan ketentuan hukum diskriminatif dan menodai rasa keadilan," ujar Koordinator Kajian KIPP Indonesia, Girindra Sandino dalam siaran persnya, Kamis (30/8/2012).

Tidak hanya itu, menurut KIPP, putusan MK juga menegakkan pentingnya keadilan prosedural yang berjalan melalui verifikasi semua parpol yang akan mengikuti pemilu.

KIPP melanjutkan, putusan MK telah menunjukkan wibawa dan otoritas untuk melawan konsensus politik parlementer.

"Hegemoni parpol-parpol parlemen telah dibongkar dengan putusan MK yang mencerminkan paradigma hukum bermuatan keadilan, bukan hukum berbasis kepentingan mengawetkan status quo politik," kata Girindra.

Oleh karena itu, parpol-parpol parlemen seharusnya dapat menerima dan melaksanakan putusan MK, sehingga dapat mengedepankan nilai-nilai demokrasi yang 'fair' tidak diuntungkan oleh ketentuan hukum yang disusun demi kepentingan partainya sendiri.

KLIK JUGA:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan