UU Pemilu
KIPP: Putusan MK Telah Terapkan Prinsip Keadilan
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menilai putusan Mahkamah Konstitusi telah menerapkan prinsip keadilan substantif
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menilai putusan Mahkamah Konstitusi telah menerapkan prinsip keadilan substantif maupun keadilan prosedural. Hal itu sehubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pengujian UU Pemilu yang memutuskan semua parpol untuk dapat mengikuti pemilu.
"Putusan MK jelas membatalkan ketentuan hukum diskriminatif dan menodai rasa keadilan," kata Koordinator Kajian KIPP Indonesia Girindra Sandino kepada Tribunnews.com, Kamis (30/8/2012).
Putusan itu, kata Girindra, juga menegaskan pentingnya keadilan prosedural yang berjalan melalui verifikasi semua parpol yg akan mengikuti pemilu.
Girindra mengatakan MK juga menunjukkan wibawa dan otoritas untuk melawan konsensus politik parlementer. Hegemoni parpol-parpol parlemen, lanjutnya, telah dibongkar dengan Putusan MK yang mencerminkan paradigma hukum bermuatan keadilan, bukan hukum berbasis kepentingan mengawetkan status quo politik.
Girindra mengatakan putusan MK itu tidak akan mengganggu program, jadwal dan tahapan Pemilu yang sudah ditetapkan KPU. Pasalnya, KPU sudah menyiapkan regulasi dan perangkatnya untuk verfikasi administratif dan verifikasi faktual parpol.
"Parpol-parpol parlemen seharusnya dapat menerima dan melaksanakan Putusan MK, sehingga dapat mengedepankan nilai-nilai demokrasi yang 'fair' tidak diuntungkan oleh ketentuan hukum yang disusun demi kepentingan partainya sendiri," ungkapnya.
Baca Juga: