Senin, 29 September 2025

UU Pemilu

DPR: Pemilu Serentak Bisa Digelar pada 2019

Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo mengatakan, pemilu serentak merupakan pilihan ideal.

zoom-inlihat foto DPR: Pemilu Serentak Bisa Digelar pada 2019
NET
ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo mengatakan, pemilu serentak merupakan pilihan ideal.

"Cara mengatur tidak sulit, hanya harus ada kemauan politik yang kuat untuk masa transisi," kata Arif di Gedung DPD, Jakarta, Jumat (28/9/2012)

Politisi PDI Perjuangan menuturkan, saat ini DPR sedang mengkaji RUU Pemilu. Itu dilakukan agar terwujud pemilu yang efektif berbasis multipartai.

"Maka, pilihan sistem pelaksanaan yang paling baik adalah penyerentakkan pemilu secara nasional," jelasnya.

Menurut Arif, waktu yang ideal untuk melaksanakan pemilu serentak baik nasional dan lokal, adalah pada 2019. Usulan tersebut sangat dimungkinkan, bila UU Pemilu dapat selesai akhir tahun ini.

"KPU nanti kasihan dong kalau waktunya mepet. Kalau UU Pilpres molor, lalu masih mau kejar pelaksanaan pemilu serentak, teknisnya akan berantakan,” tuturnya.

Arif menilai, dengan sisa waktu 18 bulan sebelum penyelenggaraan pemilu legislatif dan presiden 2014. Maka, wacana pemilu serentak dapat diwujudkan dengan syarat revisi UU Pilpres dapat diselesaikan DPR akhir tahun ini.

Arif memaparkan, pemilu serentak menjadi pilihan ideal, di mana kepala daerah yang dilantik pada 2013 akan berakhir masa jabatannya pada 2018. Sehingga, harus diputuskan untuk pejabat sementara selama satu tahun.

Sementara, kepala daerah yang maju pada 2015, harus diberi pengertian dengan adanya aturan hukum yang dibuat, bahwa masa jabatan mereka hanya empat tahun, dan berakhir pada 2019.

"Jadi, pada 2019 ketemu pemilu serentak," terangnya. (*)

BACA JUGA

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan