Selasa, 30 September 2025

UU Pemilu

Ide Pilkada Melalui DPRD Ngawur

Dalam pasal 18 ayat (4) UUD 1945 telah diberi nilai dan makna konstitusional oleh Mahkamah Konstitui menjadi pemilu.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Ide Pilkada Melalui DPRD Ngawur
Tribun Jakarta/JEPRIMA
Ilustrasi penyanyi Krisdayanti atau yang lebih akrab dipanggil KD saat menggunakan hak suaranya di putaran ke-2 pemilihan gubernur DKI Jakarta di TPS 019 Jeruk Purut Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/9/2012) lalu.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ide untuk merubah pemilihan kepala daerah melalui DPRD dan tidak oleh rakyat dinilai ngawur. Pasalnya tidak ada dasar argumentasi konstitusional dibalik gagasan penghilangan pilkada langsung tersebut.

"Itu sebabnya saya berpendapat gagasan ini mengembalikan Pilkada ke DPRD adalah gagasan ngawur,"kata Pakar Hukum Tata Negara Margarito Khamis di Jakarta, Selasa(2/10/2012).

Menurur Margarito, ketentuan dalam pasal 18 ayat (4) UUD 1945 telah diberi nilai dan makna konstitusional oleh Mahkamah Konstitui menjadi pemilu. Konsekuensinya secara konstituional pilkada ada pemilu dan secara konstitusional pula tidak ada pemilu yang dilakukan oleh DPRD.

Selanjutnya kata Margarito, UUD 1945 di Republik ini hanya ada satu, sehingga atas dasar UUD 1945 yang sedang berlaku Pilkada dikualifikasikan sebagai pemilu, lalu pada saat yang lain dengan UUD 1945 yang sama Pilkada mau dikualifikasi menjadi bukan pemilu. "Itu sebabnya saya berpendapat gagasan ini ngawur," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan