Senin, 29 September 2025

UU Pemilu

Hanura Sambut Baik Putusan Mahkamah Konstitusi

MK memutuskan permohonan pengujian atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 mengenai Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Editor: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Ketua DPP Partai Hanura Saleh Husin, menyatakan partainya menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan setiap partai politik harus diverifikasi.

"Tentu kami Partai Hanura harus menjunjung tinggi dan taat atas apa yg diputuskan oleh MK sebagai benteng terahir konstitusi. mau verifikasi atau tidak bukan masalah bagi kami karena sebelum putusan MK, partai Hanura merupakan partai parlemen yang paling pertama mendaftar duluan ke KPU. Membawa semua perlengkapan administrasi 100 persen. Itu tanda bahwa, Hanura sangat siap," ujarnya, Kamis (30/8/2012).

Sebelumnya, MK memutuskan permohonan pengujian atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 mengenai Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dan seluruh parpol memiliki kursi di DPR ataukah tidak, harus mengikuti verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2014.

Selain itu, ambang batas parlemen sebesar 3,5 persen dinyatakan hanya berlaku untuk pemilu anggota DPR. Sementara tak ada ambang batas parlemen untuk pemilu anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Saleh menambahkan, atas keputusan Mahkamah Konstitusi ini, seluruh kader Partai Hanura semakin bersemangat dan gembira untuk terus meningkatkan konsolidasi ketingkat paling bawah. Dan perlu diingat, imbuhnya, dengan memiliki jumlah kursi DPR Provinsi dan Kabupaten/Kota nomor 6 terbesar.

"Selama ini orang hanya melihat hanya di pusat. Padahal dengan putusan ini, justru merupakan kegembiraan bagi kami untuk memeperlihatkan kalau kami mempunyai kursi di parlemen secara merata di daerah, jauh melebihi beberapa partai yag ada di Senayan," Saleh Husin meyakinkan. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan