Senin, 29 September 2025

UU Pemilu

Verifikasi Tak Beri Cukup Waktu Bagi Parpol Bervisi Baru

Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin menilai tepat putusan Mahkamah Konstitusi yang

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin menilai tepat putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan verifikasi faktual berkalu untuk semua partai politik untuk menjadi peserta pemilu pada 2014. 

"Itu adil dan senafas dengan spirit fair election. Namun untuk Parliamentary Treshold (ambang batas) saya cenderung sependapat dengan hakim konstitusi M. Akil Mochtar yang memiliki dissenting opinion terhadap putusan itu," ujar Said kepada Tribun di Jakarta, Kamis (30/8/2012).

Namun, Sigma memberi catatan bahwa persyaratan yang hendak diverifikasi belum memberi cukup peluang bagi partai politik baru atau parpol lama bervisi baru yang pro terhadap perubahan untuk mengikuti kompetisi di 2014. Syarat yang diatur dirasa masih terlalu berat terutama bagi parpol yang sedang merintis jaringan.

Ia mencontohkan, untuk persyaratan kepengurusan 100% di Provinsi, katakanlah parpol parlemen, parpol non parlemen dan parpol-parpol baru bisa memenuhinya. Namun untuk melengkapi kepengurusan di 75% Kabupaten/Kota, ditambah kepengurusan yang harus ada di 50% Kecamatan pada Kabupaten/Kota bersangkutan, tampaknya hanya bisa dipenuhi oleh beberapa parpol saja.

Estimasi kasar Sigma, parpol setidaknya harus memiliki 2.236 kepengurusan diseluruh Indonesia, yang terdiri dari pengurus di tingkat pusat atau DPP, 33 pengurus ditingkat daerah/wilayah provinsi atau DPD/DPW, 367 pengurus cabang atau DPC di Kabupaten/Kota dan 1.835 pengurus ranting di Kecamatan.

"Apalagi untuk persyaratan keanggotaan yang bila dihitung sederhana dengan pilihan 1000 anggota per Kabupaten/kota, misalnya, maka parpol  harus memiliki kader sebanyak 367.000 diseluruh Indonesia," ungkapnya.

Jumlah kepengurusan dan keanggotaan itu luar biasa besar. Sehingga peluangnya jumlah peserta pemilu 2014 akan menjadi yang paling sedikit sepanjang sejarah orde reformasi. Jumlahnya diperkirakan tak lebih dari hitungan jari tangan. Dan boleh jadi itu berasal dari parpol2 besar saja.

Menurut Sigma PT maksimal 3 persen. Ide itu disuarakan saat pembahasan RUU pemilu dibahas di DPR. Karena kenaikan yang 0,5 persen dari PT pemilu 2009 itu sudah syarat yang paling berat untuk sebuah negara demokrasi.

Said menggutip pendapat Akil Mochtar bahwa Parliamentary Assembly Eropa saja, misalnya, pernah mengeluarkan resolusi bahwa ambang batas diatas tiga persen tidaklah memiliki landasan hukum yang kuat dalam sebuah sistem negara demokratis yang mapan.

Sehingga, aturan ambang batas 3,5 persen yang berlaku sekarang ini menurut saya lebih banyak negatifnya karena berpotensi menyebabkan lebih banyak suara rakyat yang terbuang. Artinya, pengetatan masuknya anggota parlemen dari parpol yang tidak lolos ambang batas itu paradoks dengan konstitusi yang menjamin kebebasan rakyat untuk mengajukan wakilnya di DPR. Disini, prinsip keterwakilan dan nilai-nilai demokrasi menjadi tidak berarti.

Baca Juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan