TOPIK
Kasus Hambalang
-
Didenda Rp 57,5 miliar, Anas Urbaningrum: 'Saya Siapkan Daun Jambu'
Terpidana korupsi korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya, Anas Urbaningrum
-
Begitu Tiba di Lapas Sukamiskin Anas Urbaningrun Akan Tempati Kamar Adaptasi
Anas akan menghuni kamar admisi orientasi atau kamar untuk adaptasi bagi penghuni lapas baru
-
Ajukan Kasasi, Anas Urbaningrum Tidak Takut Hakim Artidjo Alkostar
Terdakwa gratifikasi Hambalang, Anas Urbaningrum, memutuskan untuk mengajukan kasasi
-
Kuasa Hukum Ingatkan KPK Tidak Buru-buru Kasasi Terkait Pengurangan Hukuman Anas
Agar KPK menerima salinan putusan dan membaca dan memahami putusan PT DKI Jakarta terlebih dahulu.
-
Hukuman Anas Dikurangi Setahun, PPI: Hakim Tidak Diragukan
Menurutnya, hal tersebut membuktikan keadilan pada mantan Ketua Umum Demokrat tersebut.
-
PPI: Anas Urbaningrum Dikriminalisasi oleh KPK
Ian mengatakan adanya intervensi yang mengkriminalisasi Anas tersebut bisa dilihat dari serentetan peristiwa sebelum.
-
Hukuman Anas Urbaningrum Dikurangi Setahun
"Putusan pengadilan tinggi menjadi tujuh tahun. Turun satu tahun. Denda sama," ujar M Hatta.
-
Kemenangan Lelang Machfud Suroso Tidak Sesuai Prosedur
Perusahaan DCL terpilih mengerjakan mekanikal-elektrikal (ME) di proyek tersebut tidak melewati proses sebagaimana semestinya.
-
Machfud Suroso Pernah Bilang Jangan Takut dengan KPK
Pak Machfud pernah menyampaikan juga jangan takut sama KPK karena kita punya orang di KPK
-
Sebelum Menang Proyek, Machfud Kerap Sambangi Kantor Adhi Karya
Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso, kerap mendatangi kantor PT Adhi Karya.
-
Machfud Suroso Pernah Tawarkan Pengerjaan ME Hingga Rp 300 M
Machfud Suroso diketahui pernah menawarkan harga tidak wajar kontrak mengerjakan mekanikal elektrikal
-
Machfud Suroso Dilibatkan di Proyek Hambalang Atas Perintah Teuku Bagus M Noor
Dalam persidangan terungkap, Machfud dilibatkan sebagai subkontraktor atas perintah Kepala Divisi Konstruksi I PT AK saat itu, Teuku Bagus M Noor.
-
Besuk Andi Mallarangeng, Julian Aldrian Pasha Irit Bicara
Julian terbilang pelit bicara saat dikonfirmasi wartawan. Julian lebih banyak diam dan menganggukkan kepalanya.
-
Machfud Suroso Gunakan Uang Korupsi untuk Plesiran ke Eropa
Disebutkan dalam dakwaan bahwa Machfud menghabiskan dana Rp 750 juta untuk biaya wisata ke Eropa
-
Machfud Suroso Enggan Mengajukan Eksepsi
Hal itu dikatakan Machfud saat dimintai pendapat oleh majelis hakim terkait dakwaan jaksa penuntut umum.
-
Machfud Suroso Didakwa Korupsi Rp185 Miliar di Proyek Hambalang
Machfud menjalani sidang terkait kasus Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Desa Hambalang, Jawa Barat.
-
Imam Nahrawi: Hambalang Terbengkalai, Nanti Jadi Rumah Hantu
Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, menjadwalkan kunjungan ke proyek Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat
-
Menpora Bentuk Tim Kaji Pemindahan Sarana Prasarana Olah Raga di Hambalang
Tim tersebut akan dibentuk bersama Badan Pemeriksa Keuangan, BPKP, DPR, Kementerian Hukum dan HAM, dan instansi lainnya
-
KPK Periksa Adik Ani Yudhoyono sebagai Saksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bendahara Yayasan Kepedulian Puri Cikeas, Hartanto Edi Wibowo.
-
Akhirnya Roy Suryo Bisa Jenguk Andi Mallarangeng di Rutan KPK
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/10/2014)
-
KPK Duga Machfud Gunakan Puluhan Perusahaan Fiktif
Johan Budi mengungkapkan pihaknya menduga bahwa perusahaan-perusahaan yang dinakhodai puluhan Direktur tersebut merupakan perusahaan fiktif.
-
KPK Periksa Puluhan Bos Perusahaan Terkait Kasus Machfud Suroso
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap puluhan direktur perusahaan terkait kasus Hambalang.
-
KPK Lengkapi Bukti Dugaan Keterlibatan Alex Noerdin
KPK) memastikan terus mengembangkan kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games.
-
KPK Periksa Mantan Direktur Keuangan PT DGI
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Keuangan PT Duta Graha Indah (DGI), Laurencius Teguh Khasantotan
-
Anas Tetap Ajukan Banding Meski Belum Terima Salinan Putusan
besok merupakan batas akhir apakah Anas akan mengajukan banding atau tidak
-
Penghukuman Anas Berawal dari Bocornya Sprindik
Anas Urbaninggrum telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terkait penerimaan gratifikasi dan pencucian uang
-
KY Masih Telaah Hasil Sidang Anas Urbaningrum
Setiap sidang Anas selalu ada staf yang memantau langsung, bahkan kadang Komisioner KY memantau
-
Anas Urbaningrum Banding Putusan Hakim Pengadilan Tipikor
Anas Urbaningrum mengajukan banding atas vonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
-
Istri Bersyukur Anas Divonis Delapan Tahun Penjara
Athiyyah Laila bersyukur atas vonis delapan tahun yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta
-
KPK Belum Jerat Pihak Lain Terkait TPPU Anas
"Kalau ada keputusan berkekuatan hukum tetap, dari hasil itu KPK bisa kembangkan perkara," tegas Johan.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved