Kasus Hambalang
Anas Tetap Ajukan Banding Meski Belum Terima Salinan Putusan
besok merupakan batas akhir apakah Anas akan mengajukan banding atau tidak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi Hambalang, Anas Urbaningrum tetap akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi atas keluarnya putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang memvonis delapan tahun bui. Namun, ada halang rintang ditemui Anas, ia sampai saat ini belum menerima salinan putusan, padahal Rabu (1/10/2014) besok merupakan batas akhir apakah Anas akan mengajukan banding atau tidak.
"Nanti kita akan putuskan karena waktunya besok terakhir. Sebenarnya yang paling krusial dari pertimbangan hukum, sampai hari ini kami belum menerima salinan putusan resmi, itu yang menjadi soal dan kami pertanyakan," ujar Kuasa Hukum Anas, Firman Wijaya dalam acara Diskusi Publik KAHMI bertema 'Eksaminasi Vonis Anas Urbaningrum' di kantor Kahmi Center, Blok S, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2014).
Dikatakannya, keadilan harus didapatkan Anas. Tetapi dengan ditunda-tundanya salinan putusan tersebut justru menciptakan ketidakadilan.
"Ini yang kami keluhkan dan persoalkan kenapa masih dalam bentuk coretan-coretan putusan itu sudah dibacakan, dimana spek kebenarannya. Bagaimana kalau kemudian realitasnya berbeda dengan yang dibacakan, ini yang kami khawatirkan, bisa saja ini terjadi," ujarnyta.
Tentunya sebelum mengajukan banding, sebagai pihak yang berkepentingan Anas membutuhkan salinan putusan tersebut untuk menjadi pertimbangan dalam mengajukan banding. Apa lagi saat dibacakan, putusan tersebut masih banyak coretan-coretannya sehingga harus diteliti kembali putusannya.
"Posisi Mas Anas yang sudah dijatuhi hukuman tentu kan punya hak dan kesempatan lebih untuk mempelajari berkas termasuk mempelajari putusan, tetapi sudah tinggal sebentar lagi proses banding ini, tetapi putusan resmi belum kami terima, salinan putusan juga belum kami terima, ringkasan putusan juga belum kami terima, lalu apa yang jadi pegangan kami? Ini yang menjadi persoalan dan pertanyakan," ungkapnya.
Meskipun demikian, pihak Anas terpaksa akan mengajukan banding pada akhirnya meskipun belum menerima salinan putusan. Hal tersebut dikarenakan waktu yang terbatas dengan kesempatan satu hari lagi, sehingga pihak Anas dalam posisi sulit menentukan pilihan.
"Ini tidak mudah kami jawab. Jujur kami sampai hari ini menunggu dan belum kami dapatkan, memang ini hukum tetap akan kami ajukan meskipun ini dianggap perlakuan yang tidak adil bagi klien kami," ungkapnya.
Anas Urbaningrum dalam perkara dugaan gratifikasi Hambalang, proyek lainnya, dan pencucian uang, divonis hakim dengan pidana penjara selama delapan tahun. Selain itu, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu juga dikenakan pidana denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang meminta Anas dihukum 15 tahun. Anas pun terbebas dari risiko pencabutan hak politik. Namun apesnya Anas harus membayar uang pengganti sebesar 57,59 miliar dan 5,261 juta Dolar Amerika.