Kasus Hambalang
Kuasa Hukum Ingatkan KPK Tidak Buru-buru Kasasi Terkait Pengurangan Hukuman Anas
Agar KPK menerima salinan putusan dan membaca dan memahami putusan PT DKI Jakarta terlebih dahulu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kubu terdakwa kasus Hambalang, Anas Urbaningrum, ingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak buru-buru mengajukan kasasi terkait putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang meringankan Anas satu tahun.
Firman Wijaya, kuasa hukum Anas, mengatakan agar KPK menerima salinan putusan dan membaca dan memahami putusan PT DKI Jakarta terlebih dahulu.
"Menurut saya kan ini kurang fair nanti ada semacam prasangka terhadap majelis hakim seolah-olah nggak percaya. Saya pikir sebaiknya sama-sama menunggu dan membaca putusan," ujar Firman di KPK, Jakarta, Senin (9/2/2015).
Firman sendiri mengaku belum bisa menanggapi terkait pengajuan kasasi tersebut karena harus membaca terlebih dahulu pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kalau ada pengurangan kan berarti mengabulkan, setuju dengan permohonan banding kita. Bisa aja kita mengajukan kasasi tapi belom kita baca atau lihat sebenarnya putusannya. Yang penting jangan ada yudisial game dalam (perkara) ini," tukas Firman.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dalam putusan banding Anas, mengurangi hukumannya yang semula delapan tahun penjara, kini tinggal tujuh tahun. Pada putusan tersebut, majelis hakim memutuskan mengembalikan barang bukti berupa tanah di Pesantren Krapyak Yogyakarta. Pada putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebelumnya menyatakan tanah itu dinyatakan disita majelis hakim.
Terkait putusan tersebut, Deputi Pencegahan KPK Johan Budi mengatakan pihaknya kemungkinan akan mengajukan kasasi.