Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Hambalang

KY Masih Telaah Hasil Sidang Anas Urbaningrum

Setiap sidang Anas selalu ada staf yang memantau langsung, bahkan kadang Komisioner KY memantau

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews/Dany Permana
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2014). Anas divonis terlibat korupsi dalam proyek Hambalang dan dihukum 8 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 57,5 miliar dan US$ 5,2 juta atau kurungan selama 2 tahun. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri mengungkapkan pihaknya masih menelaah hasil pengamatan sidang terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa pekan lalu. Apakah ada pelanggaran etik hakim atau tidak.

"Belum masih dikaji, masih ditelaah," ujarnya di kantor KPK, Jakarta, Selasa (30/9/2014).

Taufiqurrahman mengatakan, setiap sidang Anas selalu ada staf yang memantau langsung, bahkan kadang Komisioner KY memantau secara bergantian.

"Gantian. Waktu yang pertama kan Pak Eman (Eman Suparman), yang terakhir Pak Abbas ( Abbas Said Komisioner KY), tapi setiap sidang itu ada staf," kata Taufiqurrahman.

Taufiqurrahman mengklaim, pihaknya sudah memantau sejak awal jalannya persidangan Anas, sebelum permintaan Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI).

"Enggak, KY (sudah) mantau, kemudian PPI datang, saya terima, terima langsung, dan memang waktu itu PPI laporannya merasa hakimnya fairplay, minta tolong dipertahankan," imbuhnya.
Edwin Firdaus

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved