Kasus Hambalang
Didenda Rp 57,5 miliar, Anas Urbaningrum: 'Saya Siapkan Daun Jambu'
Terpidana korupsi korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya, Anas Urbaningrum
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terpidana korupsi korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya, Anas Urbaningrum, tampak tenang divonis penjara 14 tahun dan denda uang pengganti Rp 57,5 miliar.
Apabila tidak membayarnya, seluruh kekayaan bekas ketua umum Partai Demokrat itu akan disita. Bagaimana cara Anas membayarnya?
"Nanti saya siapkan pakai daun jambu," canda Anas saat hendak dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, di KPK, Jakarta, Rabu (17/6/2015).
Terkait putusan kasasi yang berlipat dua dari putusan banding, Anas mengatakan menghormati majelis kasasi Mahkamah Agung yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme. Secara khusus, Anas yakin bahwa Artidjo sebagai hakim memiliki kredibilitas personal dan iintegritas personal yang tinggi.
"Tapi putusannya dalam hal kasus saya, itu putusan yang tidak berintegritas. Mengapa? karena melukai rasa keadilan. Secara personal punya integritas tinggi tapi dalam kasus saya putusannya cacat keadilan," beber Anas.
Anas sendiri enggak mengomentari putusannya itu lebih jauh. Anas juga tidak mau menduga apakah majelis hakim memutuskan itu tanpa intervensi pihak lain.
"(Saya) bukan spekulator. Saya yakin mengapa putusannya tidak adil karena yang memutuskan tidak membaca perkara ini secara lengkap," kata dia.
Anas sendiri tidak menutup kemungkinan akan mengajukan upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali. "Itu disediakan fasilitas hukum bernama PK. Fasilitas hukum akhirat tentu nggak didiskusikan di sini," seloroh Anas.
Sekedar informasi Mahkamah Agung memperberat hukuman terhadap Anas menjadi 14 tahun penjara setelah menolak kasasi yang diajukannya. Anas sebelumnya dihukum tujuh tahun penjara.
Putusan Kasasi juga mewajibkan Anas membayar denda Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan dan uang pengganti pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.
Apabila uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan tidak dilunasi, maka seluruh kekayaannya Anas akan dilelang. Jika tidak cukup membayarnya, Anas terancam penjara selama empat tahun.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI mengabulkan banding yang diajukan Anas dan meringankan vonis Pengadilan Negeri dari 8 tahun menjadi 7 tahun. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.