Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Hambalang

Ajukan Kasasi, Anas Urbaningrum Tidak Takut Hakim Artidjo Alkostar

Terdakwa gratifikasi Hambalang, Anas Urbaningrum, memutuskan untuk mengajukan kasasi

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/Dany Permana
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa gratifikasi Hambalang, Anas Urbaningrum, memutuskan untuk mengajukan kasasi terhadap putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Walau hukumannya telah diringankan satu tahun, niat bekas ketua umum Partai Demokrat itu akan mengajukannya pada Senin pekan depan melalui kuasa hukumnya Adnan Buyung Nasution.

Adnan Buyung mengatakan pihaknya tidak gentar walau nantinya mereka harus berhadapan dengan hakim Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar. Artidjo seakan menjadi momok menakutkan bagi koruptor yang mengajukan kasasi. Terakhir, Artidjo juga menolak kasasi bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

"Itu resiko, nanti apapun putusan MA (Mahkamah Agung) kita terima dan hormati," kata Adnan di KPK, Jakarta, Jumat (6/3/2015).

Adnan mengaku pihaknya tidak puas terhadap putusan banding lantaran hakim belum mempertimbangkan banyak hal dalam banding tersebut.

"Karena Anas ini kan tidak ikut berperan. Karena dalam proses persidangan dari para saksi, Anas tidak berperan apa-apa. Karena itu, dipertimbangkanlah apakah tepat dia dipersalahkan, dihukum dalam perkara ini," kata Adnan.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan atas banding yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Putusan banding menyatakan hukuman Anas menjadi tujuh tahun penjara, dari sebelumnya delapan tahun penjara. Anas tetap dikenakan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Adapun aset berupa tanah di Krapyak milik Anas dikembalikan ke pesantren yang dipimpin oleh mertuanya, Attabik Ali. Putusan itu divonis pada 4 Februari 2015.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved