Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Hambalang

Istri Bersyukur Anas Divonis Delapan Tahun Penjara

Athiyyah Laila bersyukur atas vonis delapan tahun yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews/Dany Permana
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2014). Anas divonis terlibat korupsi dalam proyek Hambalang dan dihukum 8 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 57,5 miliar dan US$ 5,2 juta atau kurungan selama 2 tahun. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Istri Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila bersyukur atas vonis delapan tahun yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada suaminya.

"Semuanya, alhamdulillah," kata Athiyyah dimintai komentarnya saat hendak menjenguk Anas di Rutan KPK, Senin (29/9/2014).

Namun Athiyyah enggan merincikan komentarnya. Dia langsung bungkap setelah mengucap syukur seperi tadi.

Athiyyah juga tak mau berkomentar saat disinggung tentang permintaan Anas yakni sumpah mubahalah.

Diketahui, Anas Urbaningrum dalam perkara dugaan gratifikasi Hambalang, proyek lainnya, dan pencucian uang, divonis hakim dengan pidana penjara selama delapan tahun. Selain itu, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu juga dikenakan pidana denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang meminta Anas dihukum 15 tahun. Anas pun terbebas dari risiko pencabutan hak politik. Namun apesnya Anas harus membayar uang pengganti sebesar 57,59 miliar dan 5,261 juta Dolar Amerika.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved