Kasus Hambalang
Anas Urbaningrum Banding Putusan Hakim Pengadilan Tipikor
Anas Urbaningrum mengajukan banding atas vonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum mengajukan banding atas vonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Langkah menggunakan upaya hukum tersebut Anas lakukan setelah beristiqoroh dan bermusyawarah dengan pihak keluarga.
"Setelah mengkaji putusan dan mempertimbangkan saran keluarga, teman serta simpatisan, hari ini tanpa mengurangi rasa hormat kepada majelis hakim dan KPK, Mas Anas memutuskan untuk menggunakan hak nya untuk melakukan banding," ungkap Penasihat Hukum Anas, Handika Honggo Wongso lalui pesan singkatnya, Senin (29/9/2014).
Banding tersebut kata Honggo Wongso diharapkan pihaknya agar majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat lebih jeli melihat putusan perkara gratifikasi Hambalang, proyek lain-lain dan pencucian uang yang dikenakan hakim Pengadilian Tipikor terhadap Anas. Sebab nilai kubu Anas, majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama tersebut tak menggali lebih jauh fakta-fakta yang muncul di persidangan.
"Harapan nantinya majelis banding akan memeriksa dan memutuskan secara lebih benar dan adil, untuk itu kami akan mendaftarkan dan membuat akta bandingnya besok di PN Jakarta Pusat," kata Honggo.