Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Hambalang

Hukuman Anas Urbaningrum Dikurangi Setahun

"Putusan pengadilan tinggi menjadi tujuh tahun. Turun satu tahun. Denda sama," ujar M Hatta.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/Dany Permana
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2014). Anas divonis terlibat korupsi dalam proyek Hambalang dan dihukum 8 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 57,5 miliar dan US$ 5,2 juta atau kurungan selama 2 tahun. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hukuman terdakwa kasus Hambalang, Anas Urbaningrum, berkurang setahun.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dalam putusan banding Anas, mengurangi hukumannya yang semula delapan tahun penjara kini tinggal tujuh tahun.

"Putusan pengadilan tinggi menjadi tujuh tahun. Turun satu tahun. Denda sama," ujar M Hatta ketika dihubungi, Jakarta, Jumat (6/2/2015).

Denda yang dimaksud adalah Rp 300 juta subsidair tiga bulan penjara.

Pada putusan tersebut, majelis hakim memutuskan mengembalikan barang bukti berupa tanah di Pesantren Krapyak Yogyakarta. Pada putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tanah itu dinyatakan disita majelis hakim.

"Barang bukti berupa tanah di Krapyak dikembalikan karena itu kebutuhan umat," beber Hata.

Banding tersebut diputuskan pada 4 Februari 2015 dengan Ketua Majelis Hakim adalah Syamsul Bahri.

Anas Urbaningrum, melalui kuasa hukumnya Andika Honggo Wongso menyatakan belum bisa berkomentar lebih banyak karena belum menerima salinan putusannya.

"Resminya kami belum terima. Tentu kalau sudah diterima akan dipelajari untuk menentukan sikap dan langkah hukum lebih lanjut," kata Honggo saat dihubungi terpisah.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved