TOPIK
Pagar Laut 30 Km di Tangerang
-
Pengacara Kades Kohod Arsin Yunihar mengatakan kliennya Kades Kohod Arsin siap menjalani proses hukum.
-
Menteri KKP yakni Sakti Wahyu Trenggono terlihat gamang dalam menyikapi kasus pagar laut ilegal di perairan Tangerang itu.
-
Langit Desa Kohod diwarnai dengan letusan kembang api pada Selasa (18/2/2025) malam tepat dimana Kades Arsin ditetapkan sebagai tersangka.
-
Selain Arsin, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua orang berinisial SP dan CE.
-
Pihak kepolisian kini telah melakukan upaya konfrontasi terhadap keempat tersangka dalam kasus pagar laut di Tangerang.
-
Kades Arsin mengungkap sumber pendapatannya hingga mampu membeli mobil Rubicon seharga Rp800 juta, ternyata punya usaha kos-kosan sebelum jadi kades.
-
Kades Kohod Arsin disebut tetap tenang setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen di area pagar laut Tangerang.
-
Pengacara Kades Kohod, Yunihar Arsyad akui belum menerima pemberitahuan soal kliennya Arsin ditetapkan jadi tersangka kasus pagar laut Tangerang.
-
Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat di wilayah Pagar Laut, Tangerang.
-
Polisi akan mendalami aliran dana yang diterima Kades Kohod Arsin setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pagar laut Tangerang.
-
Bareskrim Polri mengungkapkan apa yang menjadi motif dari Kades Kohod, Arsin, serta tiga tersangka lain, palsukan surat izin pagar laut Tangerang.
-
Polisi telah menetapkan empat orang tersangka dalam pemalsuan sertifikat di kasus pagar Laut Tangerang.
-
Polisi mengungkap motif Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip cs melakukan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun dan SHM pagar laut Tangerang.
-
Kini menjadi tersangka, Kades Arsin sebagai terlapor diduga membuat surat palsu yang dicetak dan ditandatangani sendiri.
-
Karier Arsin sebagai Kepala Desa Kohod di ujung tanduk setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pagar laut, Selasa (18/2/2025).
-
Polisi mengungkapkan peran keempat tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat di kasus pagar laut Tangerang.
-
Empat tersangka kasus sertifikat pagar laut di perairan Tangerang, Banten belum ditahan. Polisi beralasan baru selesai gelar perkara
-
Bareskrim Polri minta imigrasi segera cegah Kades Kohod, Arsin bin Asip Cs seteah ditetapkan sebagai tersangka pagar laut di Tangerang Banten.
-
Arsin kini menjadi tersangka pemasangan pagar laut di Tangerang. Padahal, sebelumnya, dia jemawa tak bisa dipenjara bahkan oleh presiden sekalipun.
-
Arsin ditetapkan menjadi tersangka pagar laut. Dia berperan dalam terbitnya 260 SHM atas nama warga Kohod demi pembangunan pagar laut.
-
Sosok di balik kasus pagar laut Tangerang masih misteri, sementara Kepala Desa Kohod, Arsin, mengaku hanya korban dalam kasus ini.
-
Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang Banten.
-
Keempat tersangka kasus pagar laut adalah Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE
-
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang berlangsung pada Selasa, 18 Februari 2025, yang dihadiri pihak eksternal.
-
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid blak-blakan akan memberhentikan sejumlah anak buahnya yang bekerja di Kabupaten Bekasi soal pagar Laut.
-
Update kasus pagar laut Tangerang dan Bekasi. Menteri ATR BPN, Nusron Wahid menyebut akan ada pencopotan pejabat buntut polemik kasus pagar laut.
-
Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (AMAK) yang terdiri dari sekitar 400 warga Desa Kohod menuntut penangkapan Kades Arsin.
-
Kepala Desa Kohod, Arsin, ternyata sempat menyewa rumah di Kota Wisata Cibubur, Kabupaten Bogor saat rumah dan kantornya digeledah oleh Bareskrim.
-
AMAK siap membantu Bareskrim Polri menangkap Kades Kohod, Arsin bin Asip. Bahkan, AMAK telah memantau gerak-gerik Arsin.
-
Saifudin mengungkapkan, sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik warga telah diambil oleh pihak pemerintah desa di baw