Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Soal Kades Kohod Jadi Tersangka, Pengacara Belum Terima Pemberitahuan, Akui Tahu Infonya dari Media
Pengacara Kades Kohod, Yunihar Arsyad akui belum menerima pemberitahuan soal kliennya Arsin ditetapkan jadi tersangka kasus pagar laut Tangerang.
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Kades Kohod, Yunihar Arsyad mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari Bareskrim Polri soal penetapan Kades Kohod, Arsin sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin pagar laut Tangerang.
Bahkan Yunihar menyebut, ia baru mengetahui Arsin ditetapkan sebagai tersangka dari media.
"Justru kami tahu dari teman-teman media ini, sampai saat ini belum (dapat pemberitahuan)," kata Yunihar dilansir Kompas.com, Selasa (18/2/2025).
Yunihar menambahkan, selain dirinya, Arsin juga telah mengetahui pemberitaan di media soal penetapan tersangka ini.
Setelah penetapan tersangka ini, Yunihar mengaku akan melakukan koordinasi dengan Mabes Polri, terutama dengan penyidik.
"Dari informasi ini akan koordinasi dengan teman-teman di Mabes Polri, terutama kepada penyidik ya," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Banguan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kasus pagar laut Tangerang Banten.
Keempat tersangka di antaranya Kepala Desa Kohod Arsin (A), Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta (UK), dan dua orang lainnya berinisial SP dan CE.
"Kita menetapkan saudara A selaku kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP selaku Penerima kuasa, dan CE Penerima Kuasa," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, di Bareskrim Polri pada Selasa (18/2/2025).
Dua orang berinisial SP dan CE ini disebut mempunyai peran sebagai penerima kuasa.
Baca juga: Kades Arsin Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Polisi akan Dalami Rubicon-Rumah Mewahnya
Namun, tak dijelaskan lebih detail soal peran SP dan CE.
Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara usai meminta sejumlah keterangan saksi dan menyita barang bukti dalam proses penyidikan.
"Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah," ungkapnya.
Peran dan Modus Kades Kohod Arsin Cs di Kasus Dugaan Pemalsuan Pagar Laut Tangerang
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut keempat tersangka secara bersama-sama memalsukan surat-surat pagar laut Tangerang.
"Dimana diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.