Minggu, 5 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Kades Arsin Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Polisi akan Dalami Rubicon-Rumah Mewahnya

Polisi akan mendalami aliran dana yang diterima Kades Kohod Arsin setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pagar laut Tangerang.

Penulis: Rifqah
KOMPAS.com/Acep Nazmudin
KADES KOHOD ARSIN - Kepala Desa Kohod, Arsin saat meninjau area laut yang memiliki SHGB dan SHM, di Desa Kohod, kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). Polisi akan mendalami aliran dana yang diterima Kades Kohod Arsin setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pagar laut Tangerang. 

TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Banguan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kasus pagar laut Tangerang, Banten.

Keempat tersangka di antaranya ada Kepala Desa Kohod Arsin (A), Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta (UK), dan dua orang lainnya berinisial SP dan CE.

"Kita menetapkan saudara A selaku kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP selaku Penerima kuasa, dan CE Penerima Kuasa," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, di Bareskrim Polri pada Selasa (18/2/2025). 

"Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah," tambahnya.

Setelah penetapan tersangka ini, polisi menyatakan bakal mendalami soal aliran dana yang diterima Arsin juga.

Sebagaimana diketahui, saat kasus pagar laut Tangerang itu mencuat, sejumlah aset milik Arsin menarik perhatian publik. 

Mulai dari rumah mewah, mobil Honda Civic Turbo, HRV hingga Jeep Rubicon.

Jadi, mengenai hal ini, polisi mengatakan akan mendalaminya lebih lanjut.

Namun, untuk saat ini, penyidik masih fokus pada perkara pemalsuan surat izin yang dilakukan oleh Arsin bersama tiga rekannya tersebut.

“Kalau masalah tindak pidana pencucian uang (TPPU), kita akan kembangkan lebih lanjut,” ujar Djuhandani, dilansir Kompas.com.

“Kami saat ini masih konsentrasi pada proses penyidikan pemalsuan ya,” lanjut dia.

Baca juga: Bareskrim Ungkap Peran dan Modus Kades Kohod Arsin Cs di Kasus Dugaan Pemalsuan Pagar Laut Tangerang

Sebagai informasi, saat ini, penyidik diketahui telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pemalsuan surat izin. 

Barang-barang yang disita oleh penyidik setelah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin (10/2/2025) malam, antara lain adalah satu buah printer, satu unit layar monitor, dan keyboard, serta stempel Sekretariat Desa Kohod.

“Kemudian, peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” ujar Djuhandani. 

Selain itu, Penyidik menyita sejumlah kertas yang diduga merupakan kertas yang digunakan sebagai bahan pembuatan warkah atau surat perizinan lahan pagar laut Tangerang

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved