Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Kades Kohod Arsin Jadi Tersangka, Pengacara Pastikan Kliennya Bakal Kooperatif
Pengacara Kades Kohod Arsin Yunihar mengatakan kliennya Kades Kohod Arsin siap menjalani proses hukum.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Kades Kohod Arsin Yunihar mengatakan kliennya Kades Kohod Arsin siap menjalani proses hukum.
Hal itu usai Arsin ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen SHGB terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang.
"Tentu kami serta klien menghormati proses ini apa yang kemudian sudah ditetapkan oleh Bareskrim, setidaknya unsur-unsur dalam penetapan tersangka itu sudah terpenuhi dengan minimal dua bukti saat pemeriksaan klien kami maupun saksi-saksi," katanya saat dihubungi pada Rabu (19/2/2025).
Yunihar menuturkan kliennya menerima penetapan tersangka oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Hal lain yang berkaitan dengan hak-hak beliau diatur oleh UU, pihak pengacara akan dipertimbangkan untuk proses-proses berikutnya.
Yunihar juga memastikan kliennya berjanji akan kooperatif sekalipun ada pemberitaan-pemberitaan yang tidak sesuai dengan faktanya.
"Beliau juga tetap menerima dengan baik dan memaklumi itu dan nanti dalam proses yang dilakukan oleh PH (penasihat hukum), beliau hadir walaupun ada izin sehari karena memang kondisi fisik dan kesehatan, tapi tetap kooperatif," imbuhnya.
Empat Tersangka
Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di kasus pagar laut Tangerang.
Keempat tersangka itu yakni di antaranya Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE.
"Kita menetapkan saudara A selaku kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP selaku Penerima kuasa, dan CE Penerima Kuasa," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, di Bareskrim Polri pada Selasa (18/2/2025).
Dua orang berinisial SP dan CE ini disebut mempunyai peran sebagai penerima kuasa. Namun, tak dijelaskan lebih detil soal hal tersebut.
Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara usai memintai sejumlah keterangan saksi dan menyita barang bukti dalam proses penyidikan.
"Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah," ungkapnya.
Arsin Minta Maaf
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.