Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Arsin Sempat Jemawa Sebut Presiden Tak Bisa Jebloskannya ke Penjara, Kini Jadi Tersangka Pagar Laut
Arsin kini menjadi tersangka pemasangan pagar laut di Tangerang. Padahal, sebelumnya, dia jemawa tak bisa dipenjara bahkan oleh presiden sekalipun.
TRIBUNNEWS.COM - Arsin bin Asip, kepala desa (kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang terpasang di pesisir Kabupaten Tangerang.
Bareskrim Polri tak hanya menetapkan Arsin sebagai tersangka, tetapi ada tiga orang lainnya yaitu sekretaris desa (sekdes) Kohod berinisial UK dan penerima kuasa berinisial SP dan CE.
"Dari hasil gelar perkara, kami seluruh penyidik dan peserta gelar telah sepakat menentukan empat tersangka di mana mereka adalah kaitannya masalah pagar laut."
"Di mana mereka adalah Saudara A selaku Kades Kohod, Saudara UK selaku sekdes Kohod, Saudara SP selaku penerima kuasa, dan Saudara CE selaku penerima kuasa, telah sepakat kita tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Tindak pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Adapun peran para tersangka termasuk Arsin adalah diduga telah memalsukan sejumlah surat seperti surat tanah girik, surat pernyataan tidak sengketa, hingga penerbitan surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa Kohod.
Djuhandhani mengatakan aktivitas semacam itu telah dilakukan Arsin dkk sejak akhir tahun 2023 lalu.
Aktivitas tersebut membuat terbitnya 260 surat hak milik (SHM) tanah atas nama warga Kohod.
"Dibuat oleh Kades dan Sekdes sejak Desember 2023 hingga Desember 2024. Di mana seolah-olah pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman Fauzi Parekesit dan permohonan hak kantor pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod," jelasnya.
Baca juga: Jadi Tersangka, Kades Kohod Arsin Berperan Terbitnya 260 SHM atas Nama Warga demi Pagar Laut
Kini, Bareskrim Polri telah melakukan pencekalan terhadap Arsin dkk agar tidak bisa kabur ke luar negeri.
"Setelah ditetapkan menjadi tersangka, kami berkoordinasi dengan pihak Imigrasi telah mencekal keempat tersangka ke luar negeri," kata Djuhandhani.
Arsin Pernah Jemawa Sebut Presiden Tak Bisa Tangkap
Sebelumnya, Arsin dikenal oleh warga sebagai orang yang mengklaim kebal hukum dan tidak bakal bisa ditangkap siapapun terkait pagar laut.
Adapun hal itu disampaikan Arsin dan para pengawalnya saat menemui kuasa hukum warga Kohod, Henri Kusuma beberapa waktu lalu.
Sambil menepuk dada, sang kades dengan sombongnya menyebut tidak bakal bisa dijebloskan ke penjara oleh siapapun, termasuk Presiden.
“Dia bilang sambil tangan sambil menepuk dada kiri, ‘Enggak ada yang bisa penjarain gue, sekalipun presiden.’ Itu yang dia katakan,” ujar Henri menirukan ucapan Arsin.
Jemawanya Arsin pun turut diikuti oleh para pengawalnya. Bahkan, dia menggaransi bakal potong leher jika 'majikannya' tersebut ditangkap oleh polisi dan dijebloskan ke penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.