Minggu, 5 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Peran Kades Kohod Terungkap usai Jadi Tersangka, Diduga Palsukan Surat Izin Pagar Laut Tangerang

Kini menjadi tersangka, Kades Arsin sebagai terlapor diduga membuat surat palsu yang dicetak dan ditandatangani sendiri.

Kompas.com/Acep Nazmudin
KADES KOHOD ARSIN - Kepala Desa Kohod, Arsin, menumpangi sepeda motor dengan dikawal sejumlah orang saat menghindari wawancara wartawan usai debat dengan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). Kini menjadi tersangka, Kades Arsin sebagai terlapor diduga membuat surat palsu yang dicetak dan ditandatangani sendiri. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Desa (Kades) Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kasus pagar laut Tangerang, Banten.

Dalam kasus pagar laut ini, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka yakni Kepala Desa Kohod Arsin (A), Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta (UK), serta dua orang lainnya berinisial SP dan CE.

"Kita menetapkan saudara A selaku kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP selaku Penerima kuasa, dan CE Penerima Kuasa," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, di Bareskrim Polri, Selasa (18/2/2025).

Lantas, apa peran Kades Kohod Arsin?

Djuhandhani memaparkan, Kades Arsin sebagai terlapor diduga membuat surat palsu yang dicetak dan ditandatangani sendiri, yang kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

"Arsin mendapat bantuan dari beberapa oknum di Kementerian dan Lembaga hingga diterbitkan bukti kepemilikan hak berupa SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod," jelas Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa.

Sementara itu, dua orang berinisial SP dan CE disebut mempunyai peran sebagai penerima kuasa.

Namun, tak dijelaskan lebih detail soal peran SP dan CE.

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 44 orang saksi dan menggeledah tiga lokasi, termasuk Kantor Desa dan rumah Kepala Desa Kohod.

Dari penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti disita, termasuk dokumen rekapitulasi transaksi keuangan Desa Kohod.

Baca juga: Arsin Sempat Jemawa Sebut Presiden Tak Bisa Jebloskannya ke Penjara, Kini Jadi Tersangka Pagar Laut

Kades Arsin Sempat Mengaku Jadi Korban

Kades Arsin bersama kuasa hukumnya, Yunihar dan Rendy Kurniawan, menggelar konferensi pers, di kediamannya, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (14/2/2025).

Dalam konferensi pers, Kades Arsin menyebut segala kegaduhan yang terjadi di Desa Kohod tak pernah ia harapkan.

"Saya Arsin bin Asip secara pribadi maupun jabatan saya selaku Kepala Desa. Atas kegaduhan yang terjadi di Desa Kohod, situasi tersebut tidaklah kami harapkan," ungkapnya, Jumat, dikutip dari TribunTangerang.com.

"Pada kesempatan ini, dengan kerendahan hati saya ingin menyampaikan permohonan maaf."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved