Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Nikita Mirzani Mengeluh Sakit Usai 6,5 Jam Sidang, Hakim Tolak Izin Berobat Tanpa Surat Resmi

Majelis hakim meminta agar pihak terdakwa melampirkan surat resmi dari rumah sakit sebagai dasar pertimbangan izin berobat. 

Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
VONIS VADEL - Nikita Mirzani tak puas Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena kasus kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi terhadap putrinya, LM. Nikita Mirzani di sela-sela sidangnya di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani lanjut ke pemeriksaan terdakwa.

Sidang hari ini berlangsung cukup panjang, dimulai sejak pukul 11.00 WIB hingga 17.30 WIB, dengan dua agenda sekaligus.

Dimulai mendengarkan keterangan dua saksi ahli dan dilanjutkan pemeriksaan terhadap Nikita sebagai terdakwa.

Namun, jalannya persidangan hampir tertunda setelah Nikita mengeluhkan kondisi kesehatannya. 

Baca juga: Nikita Mirzani Tersulut Emosi Pertanyaan Jaksa, Hakim Menenangkannya

Baca juga: Nikita Mirzani Pantau Kelakuan Vadel Badjideh di Rutan, Ini yang Buatnya Sakit Hati

Di tengah sesi tanya jawab bersama jaksa, Ketua Majelis Hakim Khairul Soleh memutuskan untuk menunda sidang sementara karena memasuki waktu adzan Magrib.

Setelah diskors, kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, menyampaikan bahwa kliennya jatuh sakit usai enam jam menjalani sidang. 

"Ini kondisi terdakwa memang dari kemarin saya sudah mengajukan izin berobat. Sekarang berdampak, terdakwa agak sakit panas di bagian belakang (leher),” kata Usman di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

Majelis hakim meminta agar pihak terdakwa melampirkan surat resmi dari rumah sakit sebagai dasar pertimbangan izin berobat. 

“Permohonan silakan diajukan, tetapi kalau tidak ada surat dari rumah sakit, apa dasar saya keluarkan penetapan? Tentunya nanti juga ditolak oleh jaksa," kata majelis hakim.

"Tolong, kalau memang sakit, ada surat sakit dari Rutan. Kita tidak pernah menolak,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Nikita sendiri sempat menyampaikan bahwa dokter rutan sebenarnya sudah mengetahui kondisinya. 

Ia bahkan direkomendasikan menjalani terapi leher sebanyak dua kali dalam sepekan. 

“Izin yang mulia, bukannya Rutan tidak mau mengeluarkan (surat), tapi Rutan sudah tahu bahwasanya dari dokter itu saya harus terapi seminggu dua kali,” ucap Nikita.

Meski begitu, majelis hakim tetap menekankan pentingnya kelengkapan administrasi. 

Sekadar informasi, dalam kasus ini Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki, didakwa melakukan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya. 

Jaksa menilai Nikita mengancam Reza lewat media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif. 

Meski Reza sempat menyanggupi Rp 4 miliar, kasus tetap berlanjut hingga ke meja hijau. Nikita kini dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.

 

(Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved